BELANJA SABU DAN GANJA UNTUK DIJUAL KE BUDAK SABU, MOCH. SYAHRIR DITUNTUT 7 TAHUN BUI, DENDA Rp. 2 MILIAR

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Moch.Syahrir Hidayatullah, menjalani sidang agenda tuntutan jaksa, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.Senin (23/05/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja, dengan 

terdakwa Moch.Syahrir Hidayatullah bin Nurdin, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.Senin (23/05/2022).

Jaksa Siska Christina dari Kejari Surabaya, membacakan tuntutan terhadap terdakwa Moch.Shahrir, yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana " tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I".

Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Menghukum terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp.2 Miliar, subsider 6 bulan penjara. Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam penjara, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

 

Hakim Martin Ginting, menunda sidang Senin pekan depan, dengan Genda Putusan Hakim.

Awalnya Terdakwa Syahrir dihubungi Sultan, memesan sabu seberat ½ gram seharga Rp.550 ribu.Sultan meyerahkan uang 400 ribu, sisanya dibayar setelah mendapat sabunya.

Selanjutnya hari Kamis 2 Desember 2022 jam 12 wib, terdakwa menghubungi Yulian,memesan sabu seberat ¹/²gram seharga 600 ribu.

Terdakwa menghubungi Tae untuk memesan Ganja seharga Rp.300.000,-

Ganja diberikan oleh Tae di depan gang Kedung klinter.

Setelah mendapatkan 1 bungkus ganja seberat 9,70 gram, dan 1 poket sabu, terdakwa mencubit sabu untuk dipakai sendiri, dan menyerahkan sabu ke Sultan.

Selanjutnya hari Kamis 3 Desember 2021 jam 12.00 wib, datang saksi Susandi Risdiyanto dan saksi Ahmad Muaffan, anggota Polrestabes Surabaya.melakukan penangkapan.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas berisi ganja berat ± 9,70 gram beserta kertasnya, 1 pipet kaca berisi sabu 2,49 gram, timbangan elektrik, 1 buku catatan, di dalam lemari pakaian terdakwa.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru