TABRAK PENGENDARA MOTOR SAMPAI MENINGGAL DUNIA, EKO HERU YUDIANTO DITUNTUT JAKSA 15 BULAN BUI

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Eko Heru Yudianto, saat mendengarkan tuntutan jaksa, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (30/05/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara kecelakaan lalu lintas, karena saat mengemudikan mobilnya tidak konsentrasi, berakibat korban pengemudi sepeda motor meninggal dunia, Dengan terdakwa Eko Heru Yudianto bin Supriadi, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (30/05/2022).

Dalam agenda tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejari Surabaya, menyatakan bahwa terdakwa Eko Heru Yudianto terbukti melakukan tindak pidana 

“Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia “.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Menuntut terdakwa Eko Heru Yudianto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangkan selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap ditahan.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang tidak didampingi Penasehat hukum, memohon kepada majelis hakim untuk keringanan hukuman, 

"Saya merasa bersalah Dian sebagai tulang punggung keluarga, saya mohon keringanan hukuman yang mulia," kata Eko.

Hakim ketua Taufik Tatas, menunda sidang, tanggal 13 Juni 2022 dengan agenda putusan.

Saat itu pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022, pukul 07.30 Wib, Terdakwa Eko mengemudikan mobil Honda Brio S-1537-BL melaju dari arah barat ke timur Jalan Kranggan depan PT.PAMITRAMAS MULIA No.79 Surabaya.

Terdakwa tidak konsentrasi saat mengemudi mobil, sehingga oleng ke kanan masuk jalur berlawanan.Yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan pengendara sepeda motor Honda Vario L-4560-TL yang dikemudikan saksi R.Dudiek Anindito, yang berboncengan dengan Teisnowati Dan pengendara sepeda motor yang dikemudikan Fachrur Rozi, mengakibatkan korban Fachrul Rozi meninggal dunia.

Sesaat setelah kejadian, korban Fachrur Rozi dibawa menggunakan ambulance ke RS Dr Soetomo, setelah dilakukan perawatan, setelah dua hari dirawat korban Fachrur Rozi meninggal dunia di RS.Dr.Soetomo Surabaya.

Hasil Visium ET Repertum ditemukan pada korban Fachrur,

Luka Memar pada Kepala, lengan kiri, dan tungkai bawah kanan

Luka lecet pada kepala, wajah, pinggang, dan tungkai bawah kanan

Luka robek pada telapak tangan kakan

Patah tulang pada tulang lutut kanan

Patah tulang selangkangan kanan

Kelainan di atas akibat kekerasan tumpul.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru