GELAPKAN UANG TOKO LISTRIK SENILAI Rp.275 JUTA, DAUD WIBISONO DIHUKUM 18 BULAN BUI

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Daud Wibisono, saat menjalani sidang dengan agenda putusan, di PN.Surabaya, secara Vidio call.
Surabaya, suara publik - Daud Wibisono dan Iwan Agustina (berkas tuntutan terpisah) didakwa bersama-sama menggelapkan uang perusahaannya sebesar Rp 275 juta. Saat melakukan aksinya, kedua terdakwa bekerja sebagai sales di UD Angkasa Listrik, Jalan Karangan Mulya. 

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Daud wibisono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penggelapan secara berlanjut” 

Sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menghukum terdakwa Daud wibisono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama dalam tahanan,menyatakan para terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan semua barang bukti dipersidangan Terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diketahui, perbuatan para terdakwa dilakukan saat bekerja sejak Desember 2019 hingga Juni 2021 toko alat-alat listrik tersebut. Dimana tugasnya yakni membuat PO di beberapa toko yang berada di Surabaya, Sidoardjo dan Gresik. Modus yang digunakan kedua terdakwa yaitu membuat PO fiktif sebanyak 34.

Terdakwa Iwan awalnya membuat PO fiktif yang kemudian diserahkan kepada Tommy Anggrayani dan Yulia Mega. Atas orderan tersebut lalu dibuatkan nota sesuai PO. Setelah itu barang disiapkan dan diserahkan Dwi Cahyono, Asrul dan Erwin untuk dikirimkan ke alamat masing-masing toko.

Namun, saat barang-barang tersebut diantar terdakwa Iwan menghubungi para pengirim dengan tujuan agar diserahkan kepada kedua terdakwa. Setelah menerimanya, barang-barnag tersebut kemudian sebagian dijualkan toko-toko lain dan sisanya dijual para terdakwa sendiri. Sementara hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadinya.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru