"PEMASOK SABU UNTUK PENJUAL TAHU BULAT DI SIDOARJO". BAPAK ANAK, AMINUDIN DAN WAHID DIDAKWA PENGEDAR

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Aminudin dan Abdul Wahid, menjalani sidang agenda saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim, Senin (06/06/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu poket pahe, dengan terdakwa Mochamad Amirudin bin Abdul Wahid dan terdakwa Abdul Wahid alias Abah, anak dan bapak tersebut bekerjasama menerima pesanan sabu selanjutnya membelikan sabu dari seseorang, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (06/06/2022).

Jaksa Nunung Nuraini dari Kejati Jatim menghadirkan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim M.Riswan, yang membenarkan telah menangkap anak dan bapak tersebut,

" Kami menangkap Amirudin dan bapaknya Abdul Wahid di rumah jalan Demak 69 Surabaya, saat Amirudin akan keluar rumah, dan Wahid ada dalam rumah tiduran di depan TV" jelas saksi.

Saat penangkapan ditemukan sabu dalam tas hitam milik Aminudin 1 poket, pada terdakwa Abdul Wahid ditemukan 2 HP untuk komunikasi transaksi pembelian sabu, juga uang sebesar 200 ribu.

Diakui oleh terdakwa Abdul Wahid pemesan sabu kebanyakan penjual tahu bulat yang berjualan di Sidoarjo.Menurut saksi polisi, kedua terdakwa tersebut sudah menjadi TO sejak lama , karena menjual sabu sudah setahun belakangan ini.

Hakim Sutrisno menunda sidang pada Senin pekan depan, agenda JPU.menghadirkan saksi umum.

Diketahui, pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 wib saksi M.Riswan dan saksi Gita Suwarsono petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat akan keluar rumah di jalan Demak 69 dan terdakwa Abdul Wahid alias Abah sedang tiduran di depan TV.

Dilakukan penggeledahan ditemukan BB dalam genggaman Amirudin 1 HP dan dalam tas hitam yang dipakai terdapat 1 amplop berisi sabu seberat 0,145 gram,

Pada terdakwa Abdul Wahid didapat 1 HP Nokia dan 1 HP merk Infilix serta yang 200 ribu.

Amirudin mendapatkan sabu dari sebelumnya ada yang memesan sabu padanya, kemudian Amirudin yang bekerja sebagai supir, disaat pulang kerja menghubunginya ayahnya Abdul Wahid untuk membeli sabu 1 poket ukuran pahe.

Sepulang kerja terdakwa Amirudin menerima langsung dari ayahnya Abdul Wahid di jalan Demak 69, dan diberikanlah uang 200 ribu kepada ayahnya Abdul wahid, sesaat sambil istirahat dan menunggu pemesan sabu tadi, terdakwa Amirudin ditangkap juga ayahnya Abdul Wahid.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru