TABRAK PENGENDARA MOTOR SAMPAI MENINGGAL DUNIA, EKO HERU YUDIANTO DIHUKUM 18 BULAN PENJARA

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Eko Heru Yudianto, saat mendengarkan putusan hakim diruang Candra PN.Surabaya, secara online.Senin (13/06/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara kecelakaan lalu lintas, karena saat mengemudikan mobilnya tidak konsentrasi, berakibat korban pengemudi sepeda motor meninggal dunia, Dengan terdakwa Eko Heru Yudianto bin Supriadi (36), diruang Candra PN.Surabaya, secara online.Senin (13/06/2022).

Sidang agenda putusan yang dibacakan hakim ketua Taufik Tatas, yang mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Eko Heru Yudianto terbukti melakukan tindak pidana “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia".

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Menghukum terdakwa Eko Heru Yudianto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap ditahan.

Putusan hakim lebih tinggi, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Eko masih saja memohon keringanan hukumannya,

" Saya mohon keringanan hukuman ya yang mulia, " ucap Eko.

" Kamu bisa nggak hidupkan lagi, orang yang kamu tabrak itu sampai mati, kamu sadar itu kan," tegas Hakim Tatas 

" Iya yang mulia saya menerima," ujar terdakwa.

Saat itu pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022, pukul 07.30 Wib,Terdakwa Eko mengemudikan mobil Honda Brio S-1537-BL melaju dari arah barat ke timur Jalan Kranggan depan PT.PAMITRAMAS MULIA No.79 Surabaya.

Terdakwa tidak konsentrasi saat mengemudi mobil, sehingga oleng ke kanan masuk jalur berlawanan.Yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan pengendara sepeda motor Honda Vario L-4560-TL yang dikemudikan saksi R.Dudiek Anindito, yang berboncengan dengan Teisnowati Dan pengendara sepeda motor yang dikemudikan Fachrur Rozi, mengakibatkan korban Fachrul Rozi meninggal dunia.

Sesaat setelah kejadian, korban Fachrur Rozi dibawa menggunakan ambulance ke RS Dr Soetomo, setelah dilakukan perawatan, setelah dua hari dirawat korban Fachrur Rozi meninggal dunia di RS.Dr.Soetomo Surabaya.

Hasil Visium ET Repertum ditemukan pada korban Fachrur,

Luka Memar pada Kepala, lengan kiri, dan tungkai bawah kanan

Luka lecet pada kepala, wajah, pinggang, dan tungkai bawah kanan

Luka robek pada telapak tangan kakan

Patah tulang pada tulang lutut kanan

Patah tulang selangkangan kanan

Kelainan di atas akibat kekerasan tumpul.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru