JUAL EMAS CURIAN SEBANYAK 22 KALi SENILAI Rp. 1 MILIAR, MULYO BUDI SANTOSO DITUNTUT 18 BULAN BUI

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Mulyo Budi Santoso,.menjalani sidang agenda tuntutan Jaksa, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Terdakwa Mulyo Budi Santoso dihadirkan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam perkara Menjual Emas dari hasil Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Gebdrarto ( berkas terpisah) berat 1 kilogram senilai Rp 1 Miliar, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Sutarno di ruang Garuda 1 PN. Surabaya.

Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Anggraeni dari Kejari Surabaya, memohon agar Majelis Hakim PN.Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,

Menyatakan terdakwa Mulyo Budi Santoso ,terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan, Sebagaimana diatur melanggar Pasal 480 ke 1 KUHP, dalam dakwaan jaksa.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, potong masa tahanan , dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti berupa: 1 buah Gelang Emas,1 buah kalung Emas, 1 buah brankas merk CHUBB Cobra Elite warna silver, 1 buah anak kunci duplikat brankas. 93 buah nota pembelian perhiasan logam mulia berupa emas dan berlian, kembali pada saksi Maria Terry Endiawati.

Untuk diketahui, terdakwa yang diajak untuk berkerja renovasi Rumah Maria Terry oleh Gendrarto di Jalan Tanjungsari Gang VI, Surabaya.

Bahwa selanjutnya terdakwa pada tanggal 3 Agustus 2021, melihat kunci brankas yang masih menancap dilubang kunci dan pintu brankas dalam keadaan sedikit terbuka selanjutnya saksi Gendrarto mengambil 93 macam perhisan berupa cincin, gelang, giwang, liontin dan kalung dengan keseluruhan 998,35 gram lalu dimasukan dalam kantong plastik.

Kemudian terdakwa atas permintaan Gendrarto telah menjual dan menggadaikan satu persatu perhiasan emas hasil pencurian tersebut dengan cara terdakwa menjual dan menggadaikan perhiasan emas hasil pencurian tersebut dimana setiap menjual dan menggadaikan perhiasan tersebut terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 100 ribu hingga Rp. 300 ribu dan uang dari hasil menjual dan menggadaikan perhiasan emas tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari hari.

Gundrarto dalam mengambil emas sebanyak kurang lebih 20 kali secara bertahap mulai bulan Agustus 2021 saat terdakwa mulai pertama bekerja merenovasi rumah saksi korban hingga terakhir bulan Januari 2022 yang terdakwa jual didepan toko penjualan perhiasan emas yang terletak di jalan Blauran Surabaya juga ada yang terdakwa gadaikan ditempat pegadaian yang terletak di Jl. Dupak Rukun Surabaya dan di Jl. Pacuan kuda Surabaya dan yang dipegadaian sudah ditebus Gendrarto, dengan meminta bantuan kepada terdakwa Mulyo dan sebagian sudah dijual didepan toko penjualan perhiasan emas Blauran, permintaan Gendrarto.

Bahwa terdakwa saat menjual dan menggadaikan perhiasan emas hasil pencurian tersebut tidak dilengkapi dengan surat atau bukti pembelian perhiasan selanjutnya terdakwa ditangkap petugas Polisi pada hari Jum’at tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Jl. Simo Sidomulyo Gg III No. 17 A Surabaya saat terdakwa pulang dari mencari pekerjaan.

Akibat perbutan terdakwa Maria Terry Endiawati menderita kerugian sekitar 965.494.450 dan terdakwa dikenakan Pasal 480 KUHP.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru