PESAN 700 KARTON MINYAK GORENG, GASAK UANG TAGIHAN Rp. 152 JUTA, ANITA VIKALIA DIHUKUM 12 BULAN BUI

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Anita Vikalia, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penggelapan uang pembayaran pemesanan minyak goreng merk Fortun sebanyak 700 karton, senilai Rp.152 juta, dilakukan oleh terdakwa Anita Vikalia binti Sumisman, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, yang mengadili, menyatakan Terdakwa Anita Vikalia terbukti bersalah melakukan tindak pidana : “Penipuan “

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kedua Jaksa.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun, dikurangkan selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa, 1 lembar surat jalan tertanggal 08 Desember 2021 dari Sumber Succes Klaten, Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Samsu J Efendi, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima.Demikian Jaksa juga menerima, " kami menerima yang mulia, " ucap jaksa Samsu.

Berawal dari hubungan antara terdakwa Anita dan saksi Dian Kartika Prapti, terdakwa sering membeli bahan Sembako di toko milik saksi Dian dalam jumlah yang banyak. Kemudian dijual lagi ke pelanggannya oleh terdakwa.

Pasal tanggal 9 Desember 2021 terdakwa mengatakan kepada Dian, kalau pelanggannya di Mojokerto dan Kediri akan membeli Minyak Goreng merk Fortun kemasan 2 liter sebanyak 700 karton, disepakati harga Rp.218.500,-/karton, sehingga total keseluruan Rp 152.950.000,-, kesepakatan akan dibayar tanggal 11 Desember 2021.

Tanggal 9 Desember 2021, saksi Dian mengirim minyak yang dipesan terdakwa 700 karton, kerumah terdakwa jalan Jetis Kulon I/76 Wonokromo Surabaya.Selanjutnya minyak tersebut dikirim kepelanggan nya,

400 karton dikirim ke Sri Wilujeng, di Warung Dua Kipas, jalan Raya Prambon Mojokerto.Dijual 216.000,- total pembayaran Rp. 86.400.000,-

300 karton dikirim kepada saksi Mokamat Jalili, jalan Badar Kidul Gg. 2 No. 15-B, Kel. Badar Kidul, Kec. Mojoroto, Kab. Kediri, dijual Rp.210 ribu peekaton.dengan total pembayaran Rp. 63.000.000,-

Setelah terdakwa menerima pembayaran dari para pemesan, tidak segera melakukan pembayaran kepada saksi Dian Kartika Prapti. terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Akibatnya, saksi Dian Kartika Prapti mengalami kerugian Rp. 152.950.000,-. (Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru