TANAH DI KEPUTIH MILIK AHLI WARIS 1,3 HEKTAR RAIB, DIDUGA LIBATKAN MANTAN LURAH KEPUTIH, DAN ADANYA SUAP, UNTUK PENERBITAN SERTIFIKAT

suara-publik.com
Foto: Riqi Mulyadi ( tengah ) menjelaskan kronologi hilangnya bidang tanah 1,3 Hektar, milik ahli waris, dan kini telah berbentuk sertifikat saat ini.Minggu (19/06/2022).
Surabaya, suara publik - Adanya permasalahan tanah Letter C di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya atas Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 18/SK1/VII/2002 tanggal 22 Juni 2002, atas obyek tanah Petok D no.427 seluas 29.728 Meter persegi.Diduga adanya rekayasa dan penyalahgunaan wewenang dan adanya dugaan suap.

Hal tersebut dikatakan oleh Irfak yang merupakan saksi mahkota dari permasalah ini menjelaskan bahwa, sekitar tahun 2015, pernah menjadi saksi pengukuran terhadap obyek tersebut, cuma untuk detail luasnya tidak tahu dan waktu itu Mizan Tamimy Sulton pernah menjanjikan apabila bisa menguruskan peningkatan dari Surat Petok D ke Sertifakat Hak Milik (SHM) dan balik nama, jika selesai akan diberikan satu buah mobil, sehingga minta dikondisikan kepada Lurah Keputih Surabaya.

"Setelah bertemu dengan Lurah Keputih dan membicarakan permintaan dari Budi Arto, kemudian disepakati untuk pengurusan adminitrasi dan balik nama dibutuhkan biaya sekitar Rp. 300 juta," jelas Irfak yang merupakan Ketua Karang Taruna Kelurahan Keputih, pada saat itu.

Irfak menambahkan bahwa, saat itu saya bilang ' wes onok pelurune ta' yang berati sudah ada uangnya. Kemudian Budi yang merupakan suruhan dari Mizan Tamimy Sulton mendatangi kantor Kelurahan dengan membawa amplop coklat berisi uang bersama saya, dan benar lurah itu menerima sejumlah uang, terkait pengurusan adminitrasi untuk kesaksian pengukuran lahan tersebut.

"Kemudian Budi Arto bertemu dengan Lurah dan beginning sendiri, karena saya gak ikut masuk, hingga saat ini mobil yang dijanjikan untuk salah satu ahli waris tak kunjung dipenuhi, sampai orangnya meninggal dunia dan bagian saya juga belum terealisasikan, Saat itu, saya juga berpesan kepada Sulton untuk mendatangi ahli waris untuk menyelesaikan masalah ini,"tambahnya.

"Saat itu, saya juga berpesan kepada Mizan Tamimy Sulton untuk mendatangi ahli waris guna menyelesaikan persoalan ini.

Sementara Riqi Mulyadi ahli waris berharap, untuk mengembalikan tanah seluas 1,3 Hektar yang merupakan hak dari kami sebagai ahli waris dari Ibu Ruminah dan rencananya akan kami olah tanah tersebut, Setahu kami tanah yang dijual saat itu sekitar 1,6 Hektar dari luas 29.728 Meter persegi.

"Kami hanya minta sisa tanah yang merupakan peninggalan dari orang tua kami, ada 8 ahli waris dan sekarang yang masih hidup tinggal 4 orang mas," beber Riqi. Minggu (19/06/2022).

Terpisah saat mantan lurah Yuni Utomo saat dikonfirmasi terkait ada dugaan pemberian uang Rp.300 juta untuk melancarkan penerbitan IJB, itu tidak benar dan perkara ini juga sudah pernah ditangani oleh Polrestabes Surabaya dan sempat juga dimintai keterangan di bagian Harda dan Tipikor. 

"Terkait pemberian uang tersebut, itu tidak benar mas," kata Yuni Utomo melalui sambungan Telepon.

Saat disingung apakah, kenal dengan Budi dan Irfak.

Yuni Utomo juga menjelaskan kalau Irfak merupakan Tokoh Pemuda di Kelurahan Keputih dan Budi juga kenal.

"Iya kenal," terangnya dengan singkat.

Perkara ini bermula dari adanya AJB antara Ruminah dan Ir. Rudi Tjaja Hartono seluas 29.728 meter persegi namun yang dijual ke Ir. Rudi Tjaja Hartono hanya 1,6 Ha. Kemudian timbul lagi Jual Beli Antara Ir. Rudi dan Mizami Solton seluas 29.728 Meter persegi.

Diketahui adanya surat pernyataan dari Camat Sukolilo H. Nur'ri Faroch, SH, MH, menerangkan bahwa, pada tanggal 5 Juni 2001 sampai dengan tanggal 26 September 2002, selama menjabat sebagai Camat Sukolilo Surabaya.

Adanya Surat Pernyataan, Pada tanggal 3 April 2022 yang isinya menerangkan dan menyatakan bahwa, selama menjabat sebagai Camat Sukolilo tidak pernah membuat, mengesahkan dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 18/SK1/VII/2002 tanggal 22 Juni 2002, atas obyek tanah Petok D no.427 seluas 29.728 Meter persegi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh mantan Sekretaris Lurah Keputih, Surabaya, Putut mengatakan bahwa, yang tercatat di kelurahan itu cuma 1,6 Hektar, terkait adanya permasalah tanah Petok D no.427 seluas 29.728 Meter persegi, Putut mengakui tidak mengetahui.

"setahu saya luasnya 1.6 Ha bukan 2.9 Ha, seingat saya dulu itu 1.6 hektar yang mau dijadikan SHM, bukan 2.9 hektar dan kewenagan itu semuanya ada pada lurah saat itu.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru