KOMPLOTAN PENCURI LIMA UNIT SEPEDA MOTOR, EMPAT PELAKU MASIH DPO, FAUSEN BIN KACONG, DIHUKUM 30 BULAN BUI "SENDIRIAN"

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Fausen alias Kacong, menjalani sidang agenda putusan hakim , diruang Candra PN Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara perbuatan pencurian sepeda motor tanpa ijin pemiliknya sebanyak lima unit sepeda motor kurun waktu bulan oktober 2021 sampai bulan Januari 2022, di lima lokasi tempat berbeda, dengan terdakwa Fauzen alias kacong bin Sonhaji bersama sama dengan Ainur Rofik, Fathur Rosi, Irul dan Tadi ( keempatnya belum tertangkap /DPO), diruang Candra PN Surabaya, secara online.

Dalam pembacaan amar putusan oleh ketua majelis hakim, yang mengadili, menyatakan terdakwa Fausen alias Kacong, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara perbarengan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan”.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan, menyatakan terdakwa tetap ditahan, Kamis (30/06).

Menetapkan barang bukti berupa,. Sebuah anak kunci sok dari besi yang ujungnya dipipihkan, Sebuah kunci berbentuk huruf “Y” terbuat dari besi, 2 kunci kontak merk honda, Dirampas untuk dimusnahkan; 1 sepeda motor honda beat warna white red Nopol. L-5788-QW, Dikembalikan kepada saksi SonHaji.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Samsu J Efendi, menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara. Terhadap putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima, " Saya menerima yang mulia,"

Dalam dakwaan JPU Samsu J Efendi , bahwa pada hari Rabu 20 Oktober 2021, jam 11 wib, pada hari Sabtu 23 Oktober 2021, jam 04.00 wib, pada hari Kamis 06 Januari 2022 jam 04.00 wib, hari Rabu 19 Januari 2022, jam 04.00 wib, dan pada hari Kamis 27 Januari 2022, jam 01.30 wib, atau selama bulan Oktober sampai bulan Januari 2022.

Terdakwa Fausen dan keempat temannya yang masih DPO, telah melakukan pencurian sepeda motor dibeberapa tempat , yakni, 

di jalan Jojoran Baru Gg 3 No. 3-A, Surabaya.

di jalan Mojo Klanggru Gg. 1 No. 4 Surabaya.

di jalan Manyar Sambongan No. 44-A Surabaya.

di jalan Jojoran 1 Perintis Gg. 2 No. 4 Surabaya.

di jalan Pucang Kecep Surabaya.

Terdakwa Fausen bin kacong didakwa telah "mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu".(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru