Agenda sidang putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Suswati diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (05/07/2022), Mengadili, Menyatakan Terdakwa Andreas Nyotowijaya anak dari Yusuf bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan surat” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP dalam Surat Dakwaan Kedua Jaksa.
Menghukum oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa, 1 rangkap Surat Perjanjian Multi Guna tanggal 17 Oktober 2019 yang ada tanda tangan Yenny Suriansyah yang dipalsukan.Terlampir dalam berkas perkara.
1 BPKB mobil Toyota Innova No.Pol L 1796 ZS hitam metalik tahun 2015 STNK an. YENNY SURIANSYAH,
1 buku passport dengan Nomor: A 8391276 an Yenny Surinsyah tahun 2014. Dikembalikan kepada saksi Yenny Suriansyah.
Putusan hakim sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Andreas menyatakan menerima, demikian Jaksa Suwarti menyatakan menerima.
Diketahui, sebelumnya, pada tanggal 17 Oktober 2019, bertempat di Jalan Pakis Tirtosari VI No. 22 Surabaya, terdakwa Andreas Nyotowijaya yang berstatus suami dari saksi Yenny Suriansyah sejak tahun 2017, menginginkan meminjam harta pribadi Yenny berupa BPKB mobil Toyota Inova No.Pol L 1796 ZS, warna hitam metalik tahun 2015, untuk menjadi jaminan pinjaman.
Setelah Yenny menyetujui, tanggal 15 Oktober 2019, Terdakwa bersama Yenny mendatangi PT.Astra Sedaya Finace jalan Panglima Sudirman 24-30 Surabaya, bertemu dengan saksi Alfianizar untuk menghitung total pinjaman dan besaran angsuran.Mobil dihargai sebesar Rp. 319 Juta, dipotong Adminitrasi total sebesar 232 Juta.Dengan Angsuran perbulan Rp. 10 juta.
Setelah dilakukan perhitungan, dan dilakukan cek fisik kendaraan, pemeriksaan BPKB, diserahkan ke saksi Yenny, dibuatkan tanda terima BPKB oleh saksi Alfianizar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP.(SAM)
Editor : Redaksi