TAGIH HUTANG KE BANJARMASIN, DIBAYAR BURUNG SATWA DILINDUNGI, FAUZI DAN JUHDAR DIHUKUM 6 BULAN BUI, DENDA Rp.50 JUTA

suara-publik.com
Foto: Ahmad Fauzi dan Juhdar saat mendengarkan hakim membacakan surat putusan dalam sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya,secara online.
Surabaya, suara publik - Ahmad Fauzi dan Juhdar pergi ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan menemui Rio untuk membayar utang pembayaran dari pembelian burung yang tidak kunjung dibayar. Namun, saat ditagih, Rio mengaku tidak punya uang. Fauzi dan Juhdar minta utangnya dibayar burung saja. Saat mengangkut burung-burung dari Rio ke Surabaya, keduanya ditangkap.

Agenda pembacaan amar putusan oleh ketua majelis hakim, mengadili, menyatakanTerdakwa Ahmad Fauzi dan terdakwa Juhdar terbukti bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama mengangkut dan menjual satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”,

Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara, masing-masing selama : 6 bulan, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,-, subsider masing masing 1 bulan penjara.

Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,

Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti,

- 1 ekor burung jenis cililin;

- 5 ekor burung jenis cucak hijau,

- 2 ekor jenis burung cucak hijau kecil,

- 2 ekor burung jenis cucak gadung,

- 1 ekor burung jenis cucak daun sayap biru, 

- 4 ekor jenis anis kembang, diantaranya hidup 3 ekor dan mati 1ekor,

- 90 ekor burung jenis teledekan, diantaranya hidup 78 ekor dan mati 12 ekor,

- 19 ekor burung jenis kolibri ninja, hidup 4 ekor dan mati 15 ekor,

- 20 ekor burung jenis kolibri kuning, diantaranya hidup 4 ekor dan mati 16 ekor,

- 23 ekor burung jenis kapas tembak, diantaranya hidup 17 ekor dan mati 6 ekor,

Dirampas untuk Negara melalui BBKSDA Jatim Surabaya.

- 1 unit mobil ertiga warna putih No Pol L-1760-AM dan STNK,

Dikembalikan ke H. Moh. Chusairi sesuai dengan data STNK.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Uwais Deffa I. Qorni menuntut terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara. Selain itu, mereka juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Fauzi dan Juhdar dianggap terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan menyatakan, burung-burung yang diangkut keduanya di antaranya, jenis kapas tembak, tledekan, cucak ranting, kolibri dan cucak ijo. Burung-burung itu dimasukkan ke dalam 16 kotak dengan diangkut truk menaiki Kapal menuju Surabaya dari Banjarmasin.

Sesampainya di Surabaya, burung-burung itu dibawa di kios burung di Jalan Kembang Kuning untuk dijual. Namun, tidak lama setelah itu, datang petugas polisi menangkap kedua terdakwa. Burung-burung yang diangkut keduanya terdakwa dianggap sebagai satwa dilindungi. Para terdakwa tidak bisa menunjukkan izin untuk mengangkut dan memperjual belikannya.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru