HABIS MABUK, ACAK-ACAK TEMPAT POTONG RAMBUT, DILERAI, SABET CELURIT KORBANNYA. CHOIRUL ANAM DITUNTUT 18 BULAN BUI

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Choirul Anam, mendengarkan tuntutan JPU diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Choirul Anam dituntut bersalah melakukan tindak Pidana penganiayaan dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Hasan Efendi mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penganiayaan sesuai Pasal Pasal 351 KUHP dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

"terhadap terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan," kata JPU Hasan Efendi, saat menbacakan surat tuntutan di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa, (19/07)

Atas tuntuntan tersebut terdakwa mengatakan bahwa, memohon minta keringan atas tuntutan tersebut.

"saya minta keringanan yang mulia,"saut terdakwa.

Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim mengatakan bahwa, untuk putusan kita tunda minggu depan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar jam 08.30 WIB di Tambak Wedi Baru, Surabaya terdakwa sedang perjalanan kembali ke rumahnya setelah meminum minuman keras pada malam harinya, kemudian pada saat dalam perjalanan pulang terdakwa ditegur oleh saksi Ismanto dikarenakan terdakwa datang ke tempat potong rambut miliknya, dengan keadaan emosi, kemudian saksi Ismanto menarik terdakwa keluar dari tempat potong rambut miliknya.

Kemudian terdakwa langsung memukul saksi Ismanto hingga mengenai hidungnya dan melempar Paving, akan tetapi tidak mengenainya, kemudian terdakwa langsung di suruh pergi oleh warga sekitar karena membuat keributan. Lalu terdakwa kembali ke rumahnya untuk mengambil clurit yang jaraknya selisih 3 rumah dari rumah saksi Abdul Kholiq kemudian terdakwa kembali menuju ke tempat potong rambut.

Namun pada saat dalam perjalanan dihalangi oleh saksi Abdul Kholiq agar tidak menimbulkan keributan di kampung tersebut, kemudian terdakwa langsung menghampiri saksi Kholiq dan langsung mengayunkan celurit ke arahnya dan mengenai paha kaki sebelah kanan hingga mengalami luka sobek, kemudian terdakwa dilakukan penangkapan oleh warga sekitar dan diserahkan ke Kantor Polsek Kenjeran Surabaya, guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas Perbutanya JPU mendakwa dengan Pasal 351 KUHP.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru