Dalam agenda putusan yang dibacakan hakim ketua Suswanti, mengadili, Menyatakan terdakwa Surawi bin Suha
Terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ mereka yang melakukan, dan turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
dengan pidana penjara selama 9 bulan,
Dikurangkan selama terdakwa ditahan, terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50 juta, subsider 4 bulan penjara.
Barang bukti berupa, 1 mobil pickup warna Mitsubishi Nopol P-8504-EA, Dikembalikan kepada terdakwa.
60 puluh jerigen berisi BBM jenis solar jumlah total 1.860 liter
10 jerigen berisi BBM jenis solar jumlah total 310 liter
38 jerigen berisi BBM jenis solar jumlah 1.178 liter
30 jerigen berisi BBM jenis solar jumlah 930 liter
Dirampas negara melalui pimpinan PT.Matram Migas Mandiri.
3 (tiga) surat rekomendasi pembelian minyak solar (gas oil), dari UPT.Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan. Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp.50 juta, subsider 6 bulan.
Terhadap putusan hakim,terdakwa Surawi menyatakan menerima, demikian JPU juga menerima.
Diketahui pada bulan Desember 2021 Masduki alias Didik mendapat Surat Kuasa tiga Surat Rekomendasi yang diberikan oleh UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan atas nama pemilik Sudawi, Samsiken dan Mugama.
Pada hari Jumat tanggal 01 April Choirul Huda kepala UPT. Pelabuhan Perikanan mengeluarkan 3 Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu dalam hal ini Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar, 1Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar nama pemilik Sudawi sebanyak 1520,64 liter.
1Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar, nama pemilik Samsiken sebanyak 728,64 liter.
1 Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar, nama pemilik Mugama sebanyak 728,64 liter.
Masa.berlaku surat tersebut 1 April 2022 sampai 24 April 2022, dengan jumlah total solar yang dibeli 2.977,92 liter.ketiga Surat Rekomendasi yang dipegang Saksi Mashudi.
Selanjutnya Saksi Andi Sumarso Hadi alias Andre menyuruh Saksi Mashudi untuk mengambil BBM jenis solar tersebut, namun Saksi Mashudi memerintahkan Terdakwa Surawi untuk mengambilnya.
Pada hari Sabtu, 02 April 2022 bertempat di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Terdakwa melakukan pengambilan BBM jenis solar 60 jerigen @31 liter dan jenis pertalite sejumlah 10 jerigen @31 liter dengan total solar 1.860 liter menggunakan pick up Nopol P 8504 EA;Bahwa pada hari Minggu, 03 April 2022 bertempat di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.
Pada hari Senin, 04 April 2022 di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, Terdakwa melakukan pengambilan BBM jenis solar 40 jerigen @31 liter dan jenis pertalite 30 jerigen @31 liter dengan total solar 1.240 liter menggunakan pick up Nopol P 8504 EA.
Pada hari Selasa, 05 April 2022 sekira pukul 20.30 Wib di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Terdakwa melakukan pengambilan BBM jenis solar 60 jerigen @31 liter dan pertalite sejumlah 10 jerigen @31 liter dengan total solar 1.860 liter menggunakan pick up Nopol P 8504 EA.
Pada tanggal 02 April 2022 - 05 April 2022 yang mengambil BBM jenis solar dan jenis pertalite tersebut adalah Terdakwa atas perintah Saksi Mashudi dengan membawa Surat Kuasa dan Surat Rekomendasi dari UPT.
Pelabuhan Perikanan Pasongsongan tetapi hanya mempergunakan sekali Surat Rekomendasi yaitu pada tanggal 02 April 2022 di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep total BBM jenis solar yaitu 180 jerigen @31 liter dengan total 5.580 liter dan jenis pertalite yaitu 100 jerigen @31 total 3.100 seluruh BBM jenis solar maupun jenis pertalite dikirim ke Pulau Raas Kabupaten Sumenep ke Saksi Andi als Andreas guna menjual kembali BBM jenis solar dan jenis pertalite yang dikirimkan ke Pulau Raas Kabupaten Sumenep.
Terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dengan cara menyalahgunakan Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar dari UPT.
Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan melebihi batas kuota yang terdapat pada Surat Rekomendasi tersebut yaitu 2.977,92 liter, namun faktanya total pembelian solar melebihi kuota Surat Rekomendasi sejumlah 5.580 liter.(Sam)
Editor : Redaksi