Surabaya, suara publik - Sidang penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram, dengan terdakwa Tjia Eddy Suparman anak dari Tan Kim Ho, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio call.
Dalam agenda penuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik.K.W, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,
Menyatakan terdakwa Tjia Eddy Suparman bersalah melakukan " Tindak pidana sebagai penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri "
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan alternatif Ketiga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tjia Eddy Suparman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa, 1 ID card yang berisi sabu dengan berat 0,355 gram, 1 kardus berisi alat hisap sabu, 1 HP Xiaomi, Dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang oleh ketua majelis hakim ditunda sampai tanggal 8 Agustus 2022, guna mendengarkan pembelaan ( Pledoi) dari pengacara terdakwa Tjia Eddy Suparman.
Diketahui sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 09.30 wib terdakwa Tjia Eddy Suparman menghubungi Wahyu Ricky Renaldy ( dalam berkas terpisah)melalui HP, dengan maksud memesan sabu 1 poket.
Sekitar jam 18.00 wib Wahyu datang memberikan sabu kepada terdakwa di kamar hotel Goldvitel no. 1205 jalan Basuki Rahmat no.147 Embong Kaliasin Surabaya.Selanjutnya terdakwa Tjia Eddy menggunakan sabu tersebut di kamar hotel.
Jam 19.00 wib, Terdakwa memakai sabu di kamar hotel Goldvitel no 1205 dengan alat hisap yang telah disiapkan.
Keesokan harinya tanggal 24 Maret 2022, jam 10.30 wib didalam kamar hotel, terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Tanjung Perak, ditemukan barang bukti berupa ID card yang didalamnya terdapat 1 poket sabu seberat 0,68 gram beserta pembungkusnya, alat hisap sabu terbuat dari botol kaca, 1 HP Xiaomi.
Diakui terdakwa telah dua kali membeli sabu kepada Wahyu Ricky Renaldy dan sudah 15 kali mengkonsumsi barang haram tersebut.
Perbuatan terdakwa "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I," Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) U.U.R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi