BOBOL GENTENG DAN RUSAK PINTU KLINIK KECANTIKAN, KADIS DAN YUNUS TEREKAM CCTV SAAT KURAS BARANG, DIADILI

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Kadis, saat menjalani sidang agenda dakwaan, saksi dan pemeriksaan terdakwa, diruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (02/08/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pencurian dengan pemberatan di sebuah klinik kecantikan jalan Embong Kemiri tepatnya klinik kecantikan milik dr.David Gunawan Djajapranata, dengan terdakwa Kadis bersama dengan Yunus (DPO), diruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (02/08/2022).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Kadis dan Yunus (DPO) telah melakukan tindak pidana " pencurian dengan pemberatan" 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4, ke- 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saksi Darminto dihadirkan jaksa dipersidangan menerangkan kalau perbuatan kedua pelaku terekam pada CCTV dalam klinik Kecantikan, " Saya mengetahui dari rekaman CCTV yang mulia, berdua itu masuk lewat genteng dan merusak pintu," terang saksi.

" Apa saja yang diambil, dan kerugian klinik itu benar 25 juta," tanya hakim.

" Ya yang mulia, yang diambil alat kecantikan dan peralatan kantor," jelas saksi.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa Kadia membenarkan semuanya.

" Dalam catatan kamu pernah dihukum ya, kasus apa," tanya jaksa.

" Ya benar, saya dihukum di kasus pencurian juga," kata terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan hari Selasa tanggal 9 Agustus, dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui sebelumnya , pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2022 sekira pukul 02.40 wib, terdakwa kadis bersama Yunus (DPO) jalan kaki dari Kayoon Surabaya seberang SPBU sampai dirumah kosong samping Klinik milik saksi dr.David Gunawan Djajapranata jalan Embong Kemiri nomor 8 Surabaya.

Selanjutnya yunus memiliki inisiatif mengajak Kadis mencuri di klinik tersebut dan disetujui oleh terdakwa Kadis.Kedua menaiki genteng masuk ke dalam klinik tersebut.Perbuatan keduanya terekam CCTV dalam klinik.

Para pelaku membuka pintu secara paksa menggunakan obeng dan cungkit yang dipersiapkan Yunus. Terdakwa dan Yunus berhasil mengambil obat obatan kecantikan wajah,serta beberapa barang lain seperti 1set computer, printer, kamera, DVD Player, Handphone OPPO, dimasukan dalam karung yang sudah dipersiapkan Yunus.

Setelah terdakwa dan yunus berhasil mengambil barang-barang dari klinik tersebut, pergi meninggalkan klinik dan masing masing membawa 1 karung barang curian menuju parkiran di jalan Kayoon, selanjutnya berboncengan menuju jalan keputran, terdakwa Kadis diturunkan di jalan Kayoon Praxis, dan diberi uang sebesar Rp.200 ribu.

Akibat perbuatan terdakwa bersama Yunus , saksi dr. David Gunawan Djajapranata mengalami kerugian sebesar Rp 25.828.000,-.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru