Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Menyatakan terdakwa Adira Inggrid dan terdakwa Christina Dewi Amelia, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana,
Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun dan 6 Bulan ,denda Rp.1 Miliar, subsider 6 bulan penjara.Dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa, 1 tas slempang didalamnya terdapat bekas bungkus rokok berisi 1 bungkus kertas putih terdapat 3,70 gram daun ganja kering serta pembungkusnya, 1 HP Oppo, Dirampas untuk dimusnahkan
Dalam pembelaan dari pengacara dari terdakwa Adira Inggrid memohon kepada majelis hakim, untuk membebaskan terdakwa Adira dari tuntutan JPU, sementara dalam tanggapan JPU Sulfikar menyatakan tetap pada tuntutan, " Kami tetap pada tuntutan kami yang mulia," kata JPU Sulfikar.
Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan, mendengarkan tanggapan dari pengacara terdakwa.
Diketahui sebelumnya, pada hari Jumat 11 Maret 2022 sekira jam 17.30 terdakwa Christina Dewi Amelia meminjam ponsel milik terdakwa Adira Inggrid untuk menghubungi Ibnu (DPO)
untuk memesan narkotika jenis ganja kering berat 3,70 gram beserta pembungkusnya, seharga 100 ribu, patungan masing - masing 50 ribu.
Selanjutnya Ibnu mengantarkan pesanan ganja kering tersebut ke rumah terdakwa Adira di jalan Balas Klumprik kecamatan Wiyung Surabaya.
Selanjutnya Rabu tanggal 16 Maret 2022 jam 06.30 wib, para terdakwa ditangkap oleh saksi Agus Subandi dan saksi Ibnu Wiyatno anggota Polisi.Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 tas slempang didalamnya terdapat bekas bungkus rokok berisi 1 bungkus kertas putih terdapat 3,70 gram daun ganja kering serta pembungkusnya, 1 HP Oppo dalam penguasaan para terdakwa.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi