Diduga Ada Pungli di Program PTSL di Desa Kesamben Wetan, Warga diminta biaya Mutasi hingga 8 juta

suara-publik.com

Gresik, suara-publik.com - Kasus demi kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada program PTSL yang disinyalir dilakukan berjamaah di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik membuat punggawa DPW LIRA Jatim, M. Kusno. SH geram. 

Terbaru, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA DPW Jawa Timur mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, tahun ini Desa Kesamben Wetan mendapatkan kuota 700 bidang. 

Temuan itu, berawal adanya keluhan sejumlah masyarakat yang mengaku di pungut biaya untuk mengurusi sertifikat sebesar Rp. 500 ribu ditambah biaya Mutasi alih fungsi mencapai Rp. 2 juta per bidang. 

“Kami menerima keluhan dari sejumlah warga, bahwa mereka di pungut biaya oleh oknum aparatur atau panitia PTSL di Desa Kesamben Wetan untuk mengurusi sertifikat ada yang ditarik biaya mutasi hingga 2 Juta per bidang. Tentu, ini perbuatan yang melawan hukum,”kata punggawa LSM LIRA DPW Jatim, M. Kusno. SH. Kamis (4/8). 

Diungkapkannya, hasil investigasi tim LSM LIRA DPW Jatim di lapangan, bahwa sejumlah warga Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo Gresik membenarkan dan mengaku di pungut biaya hingga Rp 2 juta untuk pengurusan sertifikat per sertifikat.

“Ini jelas kelewat batas. Karena dalam aturan atau mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, untuk biaya pembuatan sertifikat pada program PTSL tidak boleh lebih dari 150 ribu per sertifikat. Artinya, ketika ditemukan ada yang memungut biaya lebih dari itu, jelas menyalahi aturan, dan itu pungli,”tegasnya.

M. Kusno mengaku telah mengantongi sejumlah bukti dan rekaman percakapan serta surat pernyataan warga korban pungli biaya Mutasi yang diduga kuat di pungut oleh oknum panitia PTSL di Desa Kesamben Wetan, Dirinya menegaskan akan melaporkan dugaan pungli biaya Mutasi tersebut ke Aparat penegak hukum. 

"Pastinya akan kita laporkan ke penegak hukum, ini menjadi atensi kita, ini program pemerintah jangan sampai dimanfaatkan oknum dan merugikan rakyat," Pungkasnya. 

Kepala Desa Kesamben Wetan, Husnul Khuluq saat dikonfirmasi, mengelak jika telah melakukan pungutan terkait biaya mutasi, "Tidak ada biaya mutasi mas, " Singkatnya. 

Terpisah, salah satu warga setempat, PT mengatakan jika ia jelas mengurusi surat tanah ini lewat program PTSL, namun masih saja ditarik diluar ketentuan, selain membayar 500 ribu dirinya juga dikenakan biaya Mutasi sebesar Rp. 8 juta untuk 1 keluarga/4 orang/bidang tanah. 

"Saya mencari uang dengan susah, dan saya sangat kecewa dengan pemerintahan Desa Kesamben Wetan mengapa kok seperti ini," ungkapnya Sambil mata berkaca kaca.

Dengan nada kecewa dan geram, yang bersangkutan akhirnya berlalu sambil mengatakan jika dirinya menuntut agar biaya tersebut dikembalikan, dan oknum panitia mendapat ganjaran yang setimpal dari perbuatannya. (Im)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru