BONGKAR KUSEN, KAYU,BESI, GEDUNG KOSONG, TANPA SEIJIN PEMILIK PT, LUKMAN LAKUKAN BONGKAR TIGA HARI, BABLAS PENJARA

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Lukman bin Mahmudi (kiri bawah), menjalani sidang dakwaan , saksi, dan pemeriksaan terdakwa , diruang Kartika 2,PN.Surabaya,secara online, Rabu (10/08/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pencurian dengan pemberatan di tempat gedung kosong dengan cara membongkar material gedung dengan beberapa item material, dengan terdakwa Lukman bin Mahmudi, diruang Kartika 2,PN.Surabaya,secara online, Rabu (10/08/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J Efendi, dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Lukman telah melakukan tindak pidana "telah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Selanjutnya JPU Samsu menghadirkan beberapa orang saksi antara lain, karyawan penjaga gedung milik PT. SEKAR SARI LANGGENG ABADI, saksi buruh pekerja yang diperintah oleh terdakwa untuk lakukan bongkaran, dan saksi pemilik mobil pik up yang sedianya akan mengangkut barang bongkaran yang dilakukan terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Berawal ketika orang bernama Zaini (DPO), menelpon terdakwa hari Selasa 

17 Mei 2022, menawarkan pekerjaan bongkaran material kusen, kayu, besi kolom sebuah gedung kosong di Jl. Panglima Sudirman No. 26 Surdirman,dengan harga beli Rp.17,5 juta.Selanjutnya sore hari Zaini dan terdakwa bertemu di tempat bongkaran menunjukan item yang dibongkar.dsn terdakwa membayar ang DP 2,5 juta kepada Zaini.dan dijanjikan Surat Perintah Kerja.

Keesokan harinya terdakwa datang ke gedung kosong tersebut, memulai pembongkaran, terdakwa membayar lagi kepada Zaini 7,5 juta sebagai cicilan.Terdakwa memperkerjakan beberapa buruh untuk membongkar, 

Sore hari datang saksi Kus Indrajoko dan saksi Achmad Fauzi karyawan PT.Sekar Sari Langgeng Abadi yang dipercaya menjaga gedung kosong tersebut.Lalu menegur terdakwa tetantang aktifitasnya membongkar, terdakwa menjawab kalau dirinya mendapat perintah dari Zaini namun terdakwa tidak dapat menunjukan SPK.

Akhirnya kedua saksi tersebut memanggil polisi untuk menghentikan kegiatan tersebut,karena PT Sekar Sari tidak pernah memerintahkan orang bernama Zaini.

Merasa sudah membayar kepada Zaini, maka keesokan harinya kembali terdakwa melakukan pembongkaran lagi, memperkerjakan beberapa buruh yaitu sahrah, Ricky Armanto, dan muhamad hatimin. Terdakwa menyewa dua mobil pik up untuk mengangkut hasil bongkaran,.

Ditanggal 24 Mei 2022, kembali terdakwa aktifitas lakukan bongkaran,perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Joko Sulistyo dari Polsek Genteng, Polisi kemudian menyita barang-barang dari penguasaan terdakwa berupa:

5 besi kanal dengan panjang 2,5 meter

15 balok kayu meranti dengan panjang sekitar 2 (dua) meter.

Beberapa potongan besi.

6tabung las potong.

3 tabung gas LPG ukuran 3 Kg.

5 buah palu besar / martil

3 buah pali kecil.

2 buah linggis besi.

10 buah betel besi

1 buah gerjaji besi.

2 (dua) unit mobil pick up

Akibatnya perbuatan terdakwa, PT. SEKAR SARI LANGGENG ABADI selaku pemilik gedung mengalami kerugian sebesar Rp. 50 juta.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru