Angga Pelaku Jambret di Jl. Banyu Urip Yang Sempat Buron, Dihukum 18 Bulan Penjara

suara-publik.com
Foto: Tampak suasana sidang pelaku jambret Muhammad Romadhon alias Angga, jalani sidang vonis disiang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (11/08/2022).

Surabaya, suara publik - Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Khusaini memimpin jalannya sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa Muhammad Romadhon Bin Imam Bucori alias Angga. Ia merupakan pelaku penjambretan di Jalan Banyuurip Surabaya.

Dalam putusannya, Khusaini menjatuhkan hukuman badan selama 1,5 tahun kepada Angga. Sebab, aksinya bersama rekannya dinilai tak hanya melanggar pidana, tapi juga membahayakan nyawa orang lain.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Romadhon Bin Imam Bucori alias Angga terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Khusaini saat membacakan amar putusannya di Ruang Tirta 1 PN Surabaya. Kamis (11/08/2022).

"Terdakwa tetap ditahan, barang bukti berupa uang dan sepeda motor dikembalikan pada korban. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," lanjutnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Kusumawati menerima putusan itu. Kendati, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutannya, yakni menjatuhkan pidana terhadap 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Khusaini menyatakan, vonis ringan yang dijatuhkan itu lantaran terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, barang bukti juga telah dikembalikan kepada korbannya, yakni Lilis Yulitasari dan saksi Felix Pranata.

"Karena brang buktinya kembali, ada pengurangan (hukuman) dari tuntutan," ujarnya.

Sementara itu, terdakwa mengaku menerima putusan tersebut. Ia mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Iya, terima yang mulia," tuturnya.

Perkara itu bermula ketika Muhammad Romadhon Bin Imam Bucori Alias Angga bersama dengan rekannya, Galang Saputra Bin Mat Saleh (dalam penuntutan berkas terpisah) melakukan aksi penjambretan pada Senin (27/12/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Penjambretan itu berlangsung di Jalam Banyu Urip nomor 157 Surabaya.

Sebelum melancarkan aksinya, Angga mengaku terlebih dulu mendatangi rumah Galang di sebuah warung kopi. Saat bertemu, Angga mengajak Galang berkeliling mengendarai sepeda motor.

Sebelum keliling, keduanya berinisiatif mencari sasaran untuk dijambret. Kemudian, Galang mengambil sepeda motor Suzuki Satria warna hitam Nopol S 4363 EF miliknya. Selanjutnya, mereka berboncengan dengan posisi Galang sebagai juru kemudi dan Angga sebagai penumpang. 

Ketika berada di Jalan Banyu Urip Surabaya, keduanya melihat sepasang muda mudi berboncengan sepeda motor smash warna biru. Lalu, ia melihat penumpang, yakni Lilis Yulitasari membawa tas selempang berwarna hijau lumut.

Kemudian, Galang mendekati sepeda motor yang dikendarai Lilis dan Felix. Seketika, Angga menarik tas selempang milik Lilis.

Namun, aksinya tak berjalan mulus lantaran kemudi sepeda motor korban dan pelaku bersenggolan. Lalu, 4 orang itu jatuh seketika bersamaan.

Kemudian, Galang langsung ditangkap warga dan pengendara sekitar yang geram. Sementara, Angga melarikan diri ke Jalan Kupang, Surabaya. 

Meski berhasil melarikan diri, namun upayanya tak berlangsung mulus. Sebab, 2 bulan selanjutnya atau pada 25 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, keberadaan Angga diketahui. Selanjutnya, petugas polisi mengamankan Angga di Jalan Tambak Asri G-17 Nomor 150A, Kecamatan Krembangan, Surabaya.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru