Hanya Diupah Rp. 30 Ribu, Bima Pradana Disidangkan Gegara Edarkan Narkoba

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Bima Pradana Putra, Menjalani sidang dakaaan, saksi, dan pemeriksaan terdakwa , diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 11 gram dan pil ekstacy sebanyak 84 butir logo Mitsubishi, dengan terdakwa Bima Pradana Putra, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejati Jatim, menyatakan Terdakwa "telah tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya saksi polisi penangkap dari Polda Jatim dihadirkan oleh JPU, yaitu saksi Hari Siswanto dan saksi Moh Saiful Amin, " kami melihat terdakwa sedang berdiri di depan apotik K24 jalan Demak Surabaya, hari Rabu tanggal 22 April, sekitar jam 9 malam, ditemukan dalam saku depan terdapat sabu 5,14 gram, disaku satunya terdapat sabu dalam bungkus rokok seberat 7,5 gram dengan bungkusnya." Jelas saksi.Kamis (11/8).

Saat dikeler kerumah terdakwa ditemukan pil ekstacy 84 butir dalam sepatu adidas dalam kolong lemari kamar, diakui barang tersebut milik Londri (DPO) untuk diedarkan dengan cara diranjau. Dengan upah 30 ribu /gram, dan 250 ribu untuk edarkan pil ekstacy.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa Bima Pradana Putra membenarkan semuanya.

Ketua hakim Ni Made Purnami akan melanjutkan persidangan pada Kamis pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui sebelumnya pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022 anggota Polisi Polda Jatim, saksi Hari Siswanto dan saksi Moh Saiful Amin mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu didaerah jalan . Demak Surabaya yang dilakukan oleh terdakwa Bima Pradana Putra.

Selanjutnya saksi Hari dan Syaiful beserta tim tanggal 20 April 2022 sekira pukul 21.00 wib, Bima sedang berdiri didepan Apotek K24 sedang berkomunikasi dengan seseorang melalui HP.

Saksi mendekati terdakwa Bima memperkenalkan diri dari Polda Jatim, dilakukan penggeledahan ditemukan 

1 klip plastik berisi sabu 5,14 gram dalam bungkus rokok.

1 klip plastik berisi sabu 2,25 gram,

1 klip plastik berisi sabu 2,23 gram,dalam bungkus rokok.

1 klip plastik berisi sabu 3,02 gram,dalam bungkus rokok, dengan total 12,64 gram,berat bersih + 11,076 gram.

1 HP merk Oppo, untuk komunikasi transaksi sabu.

Selanjutnya petugas mengeler terdakwa menuju rumahnya jalan Dupak Pasar baru I/23 Surabaya,ditemukan dalam sepatu Adidas dalam kolong lemari kamar, pil ekstacy sebanyak 84 butir logo Mitsubishi dengan berat 18,323 gram.Diakui terdakwa semua barang haram tersebut milik Londri (DPO),dengan cara diranjau, upah sabu 30 ribu ) gram nya, 250 ribu untuk upah pil ekstacy, terdakwa terlibat sebagai perantara jual beli narkotika.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru