Jaksa penuntut umum Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, selama berpacaran dengan Abdullo, Prilly kerap berhubungan badan dengan kekasihnya itu sejak September tahun lalu hingga Maret di hotel. Hingga akhirnya terdakwa Prilly hamil. Terdakwa sengaja tidak memberitahukan kehamilannya kepada kekasihnya maupun keluarganya meski telah menginjak usia sembilan bulan.
Hingga pada 7 Juni lalu terdakwa melahirkan di kamar mandi rumahnya tanpa diketahui keluarganya. Saat bayi yang baru lahir menangis, terdakwa berpikir untuk membuangnya. "Selanjutnya, timbul niat terdakwa untuk melakukan kekejaman terhadap anak kandungnya yang mengakibatkan mati," kata jaksa Suwarti saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/08/2022).
Bayi yang baru saja dilahirkan itu segera diangkat menggunakan kedua tangannya. Terdakwa kemudian membuang bayi yang masih hidup itu ke dalam sungai yang ada di belakang rumah terdakwa. Keesokan harinya, Ari Wahyudi, tetangga Prilly melihat jasad bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih ada pusarnya mengambang di air dalam keadaan meninggal dunia.
Ari lantas melaporkan temannya itu ke ketua RT dan Polsek Wonocolo. Berdasarkan hasil penyelidikan terungkap bahwa jasad bayi itu anak kandung Prilly. "Dari hasil penyelidikan diketahui apabila terdakwa ibu kandung dari bayi yang telah melakukan kekejaman terhadap bayi sehingga mengakibatkan bayi meninggal dunia," tuturnya.
Jaksa Suwarti mendakwa Prilly dengan Pasal 80 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yakni, perbuatan orang tua yang melakukan kekejaman terhadap anak yang menyebabkan mati. Prilly sambil menangis tidak membantah perbuatannya sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa ketika disidang secara video call.(Sam)
Editor : Redaksi