PTSL di Desa Primpen, Bluluk Lamongan Bayar Rp700 Ribu, Disinyalir rawan Pungli

suara-publik.com
Lamongan, suara-publik.com - Realisasi Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 di Desa Primpen, Kecamatan Bluluk, Kab. Patut diduga sarat korupsi, sebanyak 700 Pemohon program PTSL di mintai biaya 700 ribu/ bidang oleh Panitia, entah dasarnya dari mana?. 

Kondisi ini di ungkap salah satu warga setempat, berinisial D (40 tahun), ia mengeluhkan pembayaran biaya PTSL di Lamongan termasuk di Desa Primpen, Padahal menurutnya, di desa-desa lain wilayah Gresik maupun kabupaten lain di minta biaya maksimal cuma 500 ribu, itupun tidak semua desa, bahkan ada Desa yang di bawah itu. 

“Sebagai warga, otomatis kita keberatan dengan biaya yang di ajukan desa, sepengetahuan saya, biayanya di desa-desa kabupaten lain maksimal 500 ribu,”keluhnya. Selasa (23/8). 

Di singgung soal musyawarah desa (Musdes), terkait pembentukan panitia PTSL, D sebagai pemohon tidak pernah di undang dalam pembentukan panitia PTSL tersebut.

“Yang di undang itu, orang-orang tertentu saja,” ucap A.

Hal tersebut juga di sampaikan oleh warga desa yang lain, M (46tahun),” iya bener mas, di desa saya (Primpen) untuk mengurus sertifikat masal di tarik 700 ribu, perpetak tanah,” ujar M.

Warga meminta kebijakan dari pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menindaklanjuti, sebab, program PTSL adalah program pemerintah pusat yang di gratiskan kepada penerima,” kalau lebih dari 150 ribu itu bukannya pungli,” pungkasnya. 

Kepala Desa Primpen, Purwanto saat dikunjungi ke Kantornya 5 kali tidak ada ditempat, dihubungi via whatsapp puluhan kali terlihat berdering namun tidak diangkat, begitupun saat di kirim pesan whatsapp tidak dibalas. 

Terpisah, Muhammad (40) punggawa DPW LIRA (lumbung informasi rakyat) Jatim berencana akan melaporkan Panitia PTSL Desa Primpen kepada Kepolisian ataupun Kejaksaan Negeri setempat, Muhammad mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dan para saksi perihal pungli PTSL.

“kita sudah susun semua dan segera berkas ini akan kita kirimkan ke Kepolisian ataupun Kejaksaan” tuturnya saat ditemui, Selasa (23/8). (Im).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru