Dalam agenda putusan yang dibacakan hakim ketua Sutarno, mengadili, menyatakan terdakwa Kadis dan Yunus (DPO) telah melakukan tindak pidana " pencurian dengan pemberatan"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4, ke- 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menghukum oleh karenanya terhadap terdakwa Kadis dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangkan selama dalam penjara, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti,
1 lembar list atau daftar barang-barang yang hilang, tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dikembalikan kepada saksi dr.David Gunawan Djajapranata.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Terhadap putusan hakim terdakwa kadis menyatakan menerima, demikian pula JPU menyatakan menerima.
Dalam waktu yang bersamaan diketahui terdakwa juga telah menjalani sidang dengan perkara yang sama yaitu "pencurian", terdakwa Kadis juga telah divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Diketahui sebelumnya , pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2022 sekira pukul 02.40 wib, terdakwa kadis bersama Yunus (DPO) jalan kaki dari Kayoon Surabaya seberang SPBU sampai dirumah kosong samping Klinik milik saksi dr.David Gunawan Djajapranata jalan Embong Kemiri nomor 8 Surabaya.
Selanjutnya yunus memiliki inisiatif mengajak Kadis mencuri di klinik tersebut dan disetujui oleh terdakwa Kadis.Kedua menaiki genteng masuk ke dalam klinik tersebut.Perbuatan keduanya terekam CCTV dalam klinik.
Para pelaku membuka pintu secara paksa menggunakan obeng dan cungkit yang dipersiapkan Yunus.Terdakwa dan Yunus berhasil mengambil obat obatan kecantikan wajah,serta beberapa barang lain seperti 1set computer, printer, kamera, DVD Player, Handphone OPPO, dimasukan dalam karung yang sudah dipersiapkan Yunus.
Setelah terdakwa dan yunus berhasil mengambil barang-barang dari klinik tersebut, pergi meninggalkan klinik dan masing masing membawa 1 karung barang curian menuju parkiran di jalan Kayoon, selanjutnya berboncengan menuju jalan keputran, terdakwa Kadis diturunkan di jalan Kayoon Praxis, dan diberi uang sebesar Rp.200 ribu.
Akibat perbuatan terdakwa bersama Yunus , saksi dr. David Gunawan Djajapranata mengalami kerugian sebesar Rp 25.828.000,-.(Sam)
Editor : Redaksi