Beli Ganja Seharga Rp. 3,5 Juta, Zulkifli Ridho Nginap di Hotel Prodeo

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Zulkifli Ridho Bahaweres, menjalani sidang dakwaan, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa (23/08/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis ganja seberat 300 gram (3 ons), yang dibeli seharga Rp.3,5 juta, dengan terdakwa Zulkifli Ridho Bahaweres bin Moch.Nadir, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa (23/08/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Sulfikar, menggantikan 

jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R.Paembonan dari Kejati Jatim, menyatakan bahwa terdakwa Zulkifli Ridho telah melakukan tindak pidana 

"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Agenda selanjutnya, JPU belum dapat menghadirkan saksi dipersidangan, Hakim ketua Sutarno menunda sidang pada Selasa tanggal 30 Agustus 2022, mendatang.

Diketahui sebelumnya, saksi Iwan Djunaidi menawarkan ganja kepada terdakwa Zulkifli sebanyak 3 ons, dan terdakwa menyetujui. 

Pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 terdakwa diminta Iwan mengambil ganja kepada seseorang di daerah Sambikerep Surabaya, dibungkus dalam kotak, dari orang suruhan Iwan Djunaidi.

Sampai dirumah, terdakwa mennykan harga 3 ons ganja tersebut, Iwan Djunaidi mengatakan harga ganja tersebut 4 juta dan ditawar 3,5 juta dan disetujui oleh Iwan, dengan pembayaran di transfer jika sudah laku. Terdakwa Zul membagi ganja tersebut menjadi 4 bungkus, 1 bungkus dipakai sendiri, dan 3 bungkus dijual.

Ganja laku terjual 2 ons dengan harga 2,7 juta, lalu ditransferkan ke Iwan Djunaidi.

Selanjutnya saksi Bastyan Affandi dan saksi Nurul Huda stelah mendapatkan informasi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah Terdakwa ditemukan ganja 2 bungkus dengan berat total 123,49 gram,sisa dari total ganja 3 ons (300 gram).di dalam tas slempang, di atas tempat tidur kamar terdakwa. Dan 1 HP merk Samsung, 1 HP merk Asus. Terdakwa Zulkifli Ridho mengaku ganja tersebut membeli dari saksi Iwan Djunaidi, yang akan dijual daerah Surabaya.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru