Kakek Bau Tanah Setubuhi Siswi Klas 6 Sekolah Dasar

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Seorang Kakek Warga Pagesangan Surabaya ini tidak patut untuk di contoh. Karena kakek tersebut sudah  tega menyetubuhi anak di bawah umur, yang mana Korban masih tetangga sendiri. Sungguh tragis korban masih berstatus pelajar kelas 6 (enam) SD (sekolah dasar) itu di perkosa kakek yang sudah bau tanah..

Karsam (50) Warga Jln Pagesangan Surabaya pada hari rabu 16 maret 2016 setara pukul 23.45 wib,di ciduk Oleh Anggota Unit Crime Hunter Polsek Jambangan Surabaya. Sebab tersangka di ketahui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap Mawar (13) nama samaran yang masih di bawah Umur.

"Kapolsek Jambangan Kompol Danny Yulianto mengatakan, tindakan yang dilakukan tersangka karsam , warga Pagesangan ini tega menyetubuhi anak yang masih di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan di dalam rumahnya sampai berulang kali. Setiap tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut, terlebih dahulu tersangka membujuk korban dengan di janjikan dan diiming imingi dengan sejumlah Uang sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah)" ujar Kapolsek Jambangan Danny.

"Danny juga menambahkan, perbuatan karsam menyetubuhi Korban  hingga 10 kali lebih. Bahkan tersangka  berdalih, sang istri sudah tidak bisa memuaskan urusan ranjangnya lantaran sudah lanjut usia. Agar nafsu birahinya tersalurkan, tersangka  pun menyalurkannya kepada korban Mawar "jelasnya rabu (6/4).

Atas perbuatan tersangka Karsam, korban akhirnya mengalami depresi dan tidak mau melanjutkan sekolah lagi. Akhirnya korban  bercerita kepada ibu kandungnya tentang apa yang di perbuat tersangka Karsam kepada dirinya. Merasa geram, ibu kandung korban beserta guru korban langsung melaporkan perbuatan Karsam si kakek  bejat tersebut kepada Polsek Jambangan Surabaya.  

Atas laporan ibu kandung korban, tersangka karsam berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawannan, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Jambangan Surabaya untuk di proses lebih lanjut, 

Akibat perbuatanya. tersangka, diancam tentang perlindungan anak dengan pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 (lima) dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dengan denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima milyar) "lanjut Danny.( TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru