Surabaya, suara publik - Sidang perkara pencurian perhiasan emas didalam rumah pada malam hari jenis kalung,liontin dan cincin, dengan kerugian 18 juta, dengan Terdakwa Fauzia Binti Abdul Gaffar, diruang Cakra PN Surabaya, secara online.
Sidang dengan agenda saksi korban Musdalifah dan ponakannya, dihadirkan JPU Sulfikar di persidangan.
Musdalifah mengatakan kalau Fauzia telah dikenalnya karena tetangga, yang saat itu sedang memijat ponakannya dirumah.
" Saat itu Fauzia minta ditunjukan emas milik saya,kalung, liontin dan cincin, setelah dia lihat, saya masukan kembali ke lemari, lalu dia minta diambilkan air minum, pas saya ambilkan, saya kembali keruang tamu dianya sudah gak ada," cerita saksi.
Saat saksi memeriksa emas miliknya dilemari, barang tersebut sudah hilang.
Saksi kedua mengatakan kalau melihat terdakwa Fauzia ada di terminal sunan Ampel, dengan sigap saksi menangkap Fauzia dan membawanya ke kantor polisi.
Terhadap keterangan kedua saksi tersebut , terdskwa fauzia membenarkan seluruhnya. Saat diperiksa terdakwa mengaku kalau emas yang dicurinya diserahkan ke Abdul Rahman, dan hasilnya di Agi berdua.
Hakim Sutrisno menunda sidang pekan depan, dengan agenda tuntutan dari JPU.
Diketahui sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022, jam 20.00 wib bertempat di Jl. Sidorame Belakang No. 03 Surabaya, saksi Musdalifah saat masuk kerumahnya melihat terdakwa Fauzia sedang memijat ponakannya.
Kemudian Musdalifah mengajak terdakwa mengobrol dan terdakwa menanyakan apakah saksi memiliki perhiasan emas, lalu Musdalifah menunjukan kalung miliknya berat 10 gram, liontin emas motif kuda laut berat 5 gram, dan cincin emas motif daun berat 3 gram, setelah terdakwa melihat, dikembalikan kembali ke saksi Musdalifah. Dan disimpan kembali dalam lemari.
Terdakwa meminta tolong kepada Musdalifah mengambilkan air putih, terdakwa langsung membuka lemari dan mengambil emas milik saksi Musdalifah, dan bergegas pergi meninggalkan rumah Musdalifah.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Musdalifah mengalami kerugian Rp 18.000.000,-.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.(Sam))
Editor : Redaksi