Terbukti Bersalah Lakukan Penipuan, Kho Handoyo Santoso Divonis 4 Tahun Penjara

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Kho Handoyo Santoso, saat mendengarkan putusan hakim, dieuang Garuda 1 PN.Surabaya, Jumat (09/09/2022).

Surabaya, suara publik - Terdakwa Kho Handoyo Santoso akhirnya diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa Kho Handoyo pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam perkara ini, terdakwa dianggap telah melakukan penipuan jual beli rumah yang terletak di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya.

"Sebelum membacakan putusan, majelis hakim yang diketuai Sutarno, terlebih dahulu membacakan beberapa pertimbangan. Diantaranya, terdakwa telah terbukti melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat sehingga merugikan korban Pelapor Elanda Sujono, karenanya agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, guna mengantisipasi agar supaya terdakwa tidak melakukan hal yang sama terhadap orang lain.

"Oleh karenanya menghukum terdakwa dalam perkara ini, pidana penjara selama 4 tahun, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, "ucap Sutarno, diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya. jumat (09/09/2022).

Mendengar putusan hakim, terdakwa Kho Handoyo Santoso langsung bereaksi, "saya menolaknya yang mulia, "tegasnya.

"Baik, atas putusan itu saudara terdakwa bisa mengajukan upaya hukum banding, "terang Hakim Sutarno.

"Baik jaksa dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir, yang Mulia, ucap jaksa dan kuasa hukum terdakwa.

"Dikonfirmasi terpisah kuasa hukum korban, Yance Leonard Sally, SH. Mengatakan, kami sangat mengapresiasi dengan baik atas putusan hakim tersebut, putusan 4 tahun penjara itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi Klien kami selaku korban, "paparnya.

Yance juga menegaskan, cukup hanya klien kami yang menjadi korban dan semoga tidak ada lagi korban-korban berikutnya. 

"Saya berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati didalam melakukan transaksi jual beli rumah atau tanah dengan siapapun itu, tutupnya.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru