Warga Binaan Lapas Madiun Punya Kurir Untuk Jualan Narkoba, Joko Sungkowo Dihukum Lagi 9 Tahun Penjara

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Joko Sungkowo (kiri), saat menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Kartika 1 PN Surabaya, dengan didampingi pengacaranya Victor Sinaga SH.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu berat total 220 gram(2,2 ons ) dengan pembungkusnya, yang dikendalikan dalam lapas pemuda kelas II A Madiun oleh terdakwa Joko Sungkowo alias Ganden bin Suwarno, yang saat ini lagi menjalani hukuman perkara sabu dengan vonis 8 tahun penjara, bersama - sama dengan Moch.Rusli Ardiansyah ( dalam berkas perkara terpisah), diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio call.

Dalam agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Joko Sungkowo terbukti melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar Rp. 5 Miliar, subsidair 1 tahun penjara. Tidak ada pemotongan masa tahanan dikarenakan sampai saat ini Terdakwa juga sedang menjalani hukuman 8 tahun penjara sebagai narapidana narkotika.

Menyatakan barang bukti berupa 2 buah HP, merk Resmi Note 9 dan merk Samsung dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nurlaila dari Kejati Jatim, yang menuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun Denda Rp.5 Miliar dan subsidaer selama 2 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022, Moch.Rusli Ardianyah menghubungi terdakwa Joko Sungkowo untuk meminta pekerjaan.

Di hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 terdakwa menghubungi kembali Moch Rusli, memberikan pekerjaan sebagai kuda / tempat penitipan sabu, dengan upah 50 ribu/gram nya, jika laku terjual.

Selanjutnya Rusli menghubungi terdakwa menyatakan siap untuk.bekerja, nomer HP Moch Rusli oleh terdakwa diberikan kepada Rudi (DPO).Selang berapa lama Rusli dihubungi oleh nomer yang tidak dikenal,menyuruh Rusli berangkat ke jalan Pandugo Surabaya, untuk mengambil ranjauan Sabu, yang diletakan ditempat sampah.

Moch.Rusli menemukan tas kresek hitam yang didalamnya berisi 2 klip sabu, kemudian dibawa pulang.Setelah serah terima sabu kepada Moch.Rusli, Rudi (DPO) mengabarkan kepada terdakwa Joko Sungkowo “ wes tak kasihkan ke RUSLI 2 ons “ dan terdakwa menjawab “ oke jo “.

Penjualan sabu disepakati antara Rudi dengan terdakwa Joko Sungkowo, dengan sistem " LAKU BAYAR" dari sabu 2 ons tersebut.Terdakwa harus setor Rudi per 1 ons nya Rp.75 Juta, atau 2 ons 150 juta.Sementara Rusli hanya sebagai kurir terdakwa, jika ada pesanan yang dipesan dari terdakwa di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, 

( sedang menjalani hukuman penjara selama 8 tahun ditahun 2021 sampai sekarang), dan sebelumnya juga pernah dihukum perkara sabu ditahun 2017 silam.

Rusli mendapatkan upah 50 ribu setiap gramnya, untuk mengirim, mengantar sabu ke pembeli.Setiap sabu yang laku terjual oleh Rusli, terdakwa akan mentransfer ke rekening BCA yang ditentukan oleh Rudi (DPO).

 Saat akan mengantar sabu 1 gram untuk pemesan, mengajak bertemu di jalan Indrapura, setelah sampai di jalan Indrapura tepatnya di depan Bank BTPN, Rusli ditangkap oleh saksi Dandy Wahyudi dan saksi Hendrawan Prasetyo petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

Saat digeledah hanya ditemukan 1 poket sabu 1,68 gram dalam genggaman tangan kiri Rusli.Swlanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Rusli jalan Kalongan 2/16 Krembangan Surabaya, ditemukan 14 bungkus plastik klip berisi sabu berat total 220 gram (2,2 ons) beserta bungkusnya.

3 plastik kresek warna hitam berisi ganja berat total 840 gram,serta bungkusnya.1 timbangan elektrik.

2 buah HP merk Xiaomi dan merk Samsung. 1 kartu ATM BCA,an. Marna Usma Mandala Sugiantoro.

Bahwa sabu 220 gram oleh Rusli diakui adalah milik Terdakwa Joko Sungkowo, untuk dijualkan.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru