Jual Ganja Untuk Kebutuhan Ekonomi, Zulkifli Ridho Diadili

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Zulkifli Ridho Bahaweres, menjalani sidang Genda pemeriksaan terdakwa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa (13/09/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis ganja seberat 300 gram (3 ons), yang dibeli seharga Rp.3,5 juta, dengan terdakwa Zulkifli Ridho Bahaweres bin Moch.Nadir, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa (13/09/2022).

Terdakwa Zulkifli sebelumnya pernah dihukum 4 tahun penjara lantaran kasus narkoba ganja. Kini, warga Jalan Praban Wetan itu diadili lagi atas kasus yang sama. Dengan dalih pandemi, dia menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. 

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar ruang Garuda 1 di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutarno dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dari Kejati Jatim. 

Dalam keterangannya, Zulkifli menerangkan bahwa dirinya mendapatkan narkoba dari kawannya Iwan Djunaedi. Saat itu, Iwan yang juga dalam proses persidangan di PN Gresik itu menawarkan kepadanya ganja seberat 3 ons.

"Saya ditawari ganja sama Iwan. 3 ons harganya Rp 4 juta. Karena tidak punya uang, saya tidak mau. Iwan lalu menurunkan harga jadi Rp 3,5 juta sampai akhirnya saya beli Rp 2,7 juta dan sudah saya bayar," terang Zulkifli saat ditanya JPU Sabetania.

Awalnya Zulkifli membantah menjual ganja tersebut. Namun, ketika Hakim Sutarno mengingatkan terdakwa jika keterangannya yang berbelit-belit akan memberatkan putusannya, barulah terdakwa mengakuinya. 

"Iya Pak Hakim. Saya jual ke teman saya sekitar dua ons. Sisanya saya taruh di tas selempang di rumah saya. Beratnya 123,49 gram," ucapnya. 

Saat disinggung apakah dirinya pernah dihukum, Zulkifli menyatakan dengan tegas dirinya pernah dipenjara pada tahun 2015. "Saya divonis 4 tahun dan 1 bulan penjara yang mulia. Itu tahun 2015," ujarnya. 

Atas perbuatannya tersebut, JPU mendakwa Zulkifli Ridho Bahaweres dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomer 35 tentang narkotika.

Diketahui sebelumnya, saksi Iwan Djunaidi menawarkan ganja kepada terdakwa Zulkifli sebanyak 3 ons, dan terdakwa menyetujui. 

Pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 terdakwa diminta Iwan mengambil ganja kepada seseorang di daerah Sambikerep Surabaya, dibungkus dalam kotak, dari orang suruhan Iwan Djunaidi.

Sampai dirumah, terdakwa mennykan harga 3 ons ganja tersebut, Iwan Djunaidi mengatakan harga ganja tersebut 4 juta dan ditawar 3,5 juta dan disetujui oleh Iwan, dengan pembayaran di transfer jika sudah laku.Terdakwa Zul membagi ganja tersebut menjadi 4 bungkus, 1 bungkus dipakai sendiri, dan 3 bungkus dijual.

Ganja laku terjual 2 ons dengan harga 2,7 juta, lalu ditransferkan ke Iwan Djunaidi.

Selanjutnya saksi Bastyan Affandi dan saksi Nurul Huda stelah mendapatkan informasi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah Terdakwa ditemukan ganja 2 bungkus dengan berat total 123,49 gram,sisa dari total ganja 3 ons (300 gram).di dalam tas slempang, di atas tempat tidur kamar terdakwa.

dan 1 HP merk Samsung, 1 HP merk Asus. Terdakwa Zulkifli Ridho mengaku ganja tersebut membeli dari saksi Iwan Djunaidi, yang akan dijual daerah Surabaya.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru