Jual Kosmetik Ilegal di Market place, Budi Santoso Dihukum 2 Tahun dan Denda Rp. 50 Juta

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Budi Santoso, mendengarkan putusan hakim, di ruang Garuda 2 PN. Surabaya. secara online, Selasa (13/09/2022).(Sam)

Surabaya, suara publik - Terdakwa Budi Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual kosmetik tanpa memiliki ijin, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, di ruang Garuda 2, PN.Surabaya,Selasa (13/09/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erentuah Damanik mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan dari JPU dan menjatuhkan Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 50 juta, subsider 2 bulan penjara.

"terdakwa dihukum Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Hakim Damanik di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Sebelumnya JPU Rully Muntiara, dari Kejati Jatim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama selama 5 tahun, dan denda Rp. 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 60 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Atas putusan tersebut terdakwa Budi Santoso menyatakan banding." Saya mengajukan banding yang mulia," ujar Budi Santoso, melalui sidang online.

Diketahui bahwa kosmetik itu dijual melalui marketplace Shopee. Terdakwa memproduksi dan menjual kosmetik itu di tokonya di Jalan Lebak Timur, Tambaksari. 

Barang yang dijual secara online di toko itu antara lain, sabun mandi merek Dolphin dan Papaya, handbody merek Inika, pensil alis merek Implora dan semir rambut merek Miranda. "Terdakwa juga memproduksi dan memperdagangkan sediaan farmasi dengan jenis kosmetik merek KLT tanpa disertai izin edar dari BPOM. Antara lain, sabun, toner, krim malam, krim pagi, tinercrystal dan sabun warna hitam.

Setelah terdakwa memproduksinya, kosmetik itu disimpan dulu di gudang Jalan Setro Timur sebelum diperdagangkan. Setelah itu, terdakwa menjualnya secara online melalui marketplace Shopee. Terdakwa memiliki tiga akun di marketplace tersebut. Di antaranya, jaysshop, jny.cosmetics dan KosmetikMurahSby.

Kosmetik-kosmetik itu disita petugas dari Polda Jatim sebelum sempat diedarkan. Polisi menemukan kosmetik sudah dimasukkan ke dalam mobil boks jasa ekspedisi di kawasan Jalan Kenjeran. Polisi lantas menggeledah tempat Budi di Jalan Lebak Timur dan Jalan Setro Timur. Dari hasil penyitaan itu terungkap jika Budi tidak memiliki izin untuk mengedarkan kosmetik tersebut. 

Terdakwa Budi menyatakan, kosmetik-kosmetik itu dijual saat pandemi. Budi yang mengaku bisnis kosmetiknya terdampak pandemi memutar otak agar bisnisnya tetap berjalan dan para karyawannya tetap bisa bekerja.

Budi mengakui bahwa kosmetik merek KLT yang dijualnya masih belum berizin. Dia beralasan untuk mengurus izin perlu waktu lama sedangkan dia dikejar waktu untuk tetap menjalankan bisnisnya agar karyawannya tetap bisa bekerja. Dia lantas membeli bahan baku kosmetik yang kemudian diolah dan dikemas di dalam kemasan yang diberi merek KLT.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru