JADI PERANTARA DAN MENJUAL SABU 10 GRAM, HARGA Rp. 10 JUTA, ACHMAD ROBY DIADILI

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Achmad Roby dan Halim bin Arom ( berkas terpisah ), menjalani sidang saksi dan pemeriksaan terdakwa, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu 10 bungkus plastik seberat 11,12 gram, dibeli dengan harga Rp.10 juta, dengan terdakwa Achmad Roby bin Abdul Halim bersama Halim bin Arom ( berkas terpisah ), diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Dalam agenda menghadirkan saksi penangkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini, dari Kejati Jatim, yakni saksi Sadam Husein dari Polda Jatim.menerangkan benar telah menangkap terdakwa dan menyita HP milik terdakwa dan diakui bahwa terdakwa sebagai perantara, yang nantinya sabu akan dijual.

Selanjutnya JPU juga menayangkan dalam layar TV secara online, yakni terdakwa Halim ( dalam berkas terpisah) sebagai saksi mahkota.

Halim menerangkan secara runtut, pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2022, halim disuruh Kunto memesan sabu ke SA (DPO), 10 gram seharga 10 juta.

" Saya ajak Roby untuk ambil sabu di SA, sebelumnya ambil uang dulu 10 juta di ATM, lalu nemui SA, diberi sabu 10 bungkus beratnya 11,12 gram,"Kamis(15/09).

Senada dengan keterangan saksi Halim, Roby saat diperiksa menyatakan kalau dirinya diajak Halim untuk transaksi sabu,

" Saya diajak awalnya ke ATM ambil uang 10 juta, kalau saya hanya nunggu di depan gang, halim yang transaksi dengan SA," kata Roby yang bekerja srabutan sebagai kuli bangunan.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan, dengan agenda tuntutan JPU.

Dalam dakwaan jaksa, menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 

"tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022, jam 15.00 wib, terdakwa Achmad Roby saat dirumah, ditelpon oleh Halim untuk datang kerumahnya.

Selanjutnya terdakwa Roby menuju rumah Halim, selanjutnya diajak Halim ke ATM untuk mengambil uang di ATM milik istrinya sejumlah Rp.10 juta.

Setelah uang di ambil di serahkan ke Halim.Kwmudian keduanya berangkat bersama menuju SA (DPO).

Sekitar jam 4 sore terdakwa Roby menunggu di depan gang dekat rumah SA.selang 5 menit SA menemui Halim. 

Setelah berhasil menerima sabu, Halim meminta Roby membawa bungkusan warna coklat disimpan di dalam bajunya menempel pada perut.Lalu keduanya menuju jalan Kusuma Bangsa untuk menemui pembeli.

Selanjutnya Halim menyerahkan amplop coklat berisi tisyu didalamnya berisi 10 bungkus plastik sabu berat total 11,12 gram diserahkan ke seseorang yang tidak dikenal.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru