Peristiwa pidana yang dilakukan Susanti bermula ketika menjalankan usaha di salon kecantikan bernama Sun Line Beauty Care di Jalan Sampit, GKB, Gresik. Usaha tersebut dirintisnya sejak tahun 2020 lalu.
Salon tersebut melayani perawatan pasien berupa facial standar menggunakan alat-alat dan berbagai macam kosmetik. Perawatan itu sendiri dilakukan oleh terdakwa. Selain itu, dia juga bertindak selaku beauty konsultan yang juga memberikan saran kepada pasien terkait tindakan apa yang diperlukan oleh terapis.
"Bahwa terdakwa melakukan perawatan kecantikan terhadap pasiennya Intan Karunia Indah di salon miliknya tanpa memiliki izin sebagai tenaga kesehatan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida dari Kejati Jatim saat membacakan surat dakwaannya di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Senin (19/09/2022).
Berdasarkan informasi masyarakat, lanjut JPU, petugas polisi dari Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian mendatangi salon kecantikan milik terdakwa dan melakukan pengecekan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 jo pasal 64 UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan," katanya.
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Taman Purba berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Kami mengajukan eksepsi yang mulia," ujar Taman kepada majelis hakim yang diketuai Pharta Bargawa.(Sam)
Editor : Redaksi