PTPN X Ditetapkan Dalam PKPU Sementara

suara-publik.com
Foto: Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno No. 16 - 18.
Surabaya, suara publik - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS). BUMN itu dimohonkan pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomer perkara : 55/PdtSus.PKPU/2022/PN.Niaga SBY. 

Putusan penetapan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Pemohon dalam perkara ini yaitu Eko Bambang Sutyarso dan Sujono.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Gunawan Tri Budiono disebutkan PTPN X selaku termohon ditetapkan PKPUS selama 45 hari.

"Mengadili, mengabulkan permohonan PKPUS yang diajukan oleh para pemohon. Menunjuk Khusaini SH.,MH., Hakim Niaga pada PN Surabaya sebagai hakim pengawas," kata hakim Gunawan dalam putusannya. 

Selain itu, hakim juga menunjuk dan mengangkat David Haryanto Setiawan dan Andrian Kusumawardana selaku tim pengurus. 

"Menangguhkan biaya perkara dalam perkara PKPUS sampai PKPU berakhir," ucapnya. 

Menurut hakim, putusan tersebut berdasarkan pasal 226 ayat (1) dan (2) Juncto pasal 113 ayat (1) Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 

Humas PN Niaga Surabaya, M Khusaeni ketika dikonfirmasi terkait putusan tersebut membenarkan. "Benar. Sudah diadakan rapat kreditur pertama. Dihadiri hakim pengawas, tim pengurus, Debitur (PTPN X) dan para kreditur," tutur Khusaeni yang juga selaku hakim pengawas dalam permohonan ini, Rabu (21/09).(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru