Pengedar 11 Gram Sabu dan 84 Butir Pil Ekstasi, Hanya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 2 Miliar

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Bima Pradana Putra, Menjalani sidang dengan agenda putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 11 gram dan pil ekstacy sebanyak 84 butir logo Mitsubishi, dengan terdakwa Bima Pradana Putra, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Salam agenda putusan hakim yang dibacakan ketua majelis hakim Ni Made Purnami, mengadili, menyatakan,

terdakwa Bima Pradana Putra bersalah melakukan tindak pidana, "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram"

Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam Dakwaan Kedua JPU.

Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp. 2 Miliar, subsider 1 tahun penjara,Kamis (22/09).

Menyatakan barang bukti, 3 plastik klip berisi sabu, berat total 11,67 gram, pil ekstacy sebanyak 84 butir logo Mitsubishi dengan berat 18,323 gram, 1unit HP Nokia, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sangat ringan dibandingkan pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejati Jatim, dengan pidana penjara 7 tahun, dan denda Rp.2 Miliar, subsider 2 tahun penjara.

Terhadap putusan hakim, langsung terdakwa Bima Pradana yang didampingi penasehat hukumnya Roni Bahmari, SH, menyatakan menerima, " Saya menerima putusan yang mulia," ujar Bima.

Diketahui sebelumnya pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022 anggota Polisi Polda Jatim, saksi Hari Siswanto dan saksi Moh Saiful Amin mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu didaerah jalan . Demak Surabaya yang dilakukan oleh terdakwa Bima Pradana Putra.

Selanjutnya saksi Hari dan Syaiful beserta tim tanggal 20 April 2022 sekira pukul 21.00 wib, Bima sedang berdiri didepan Apotek K24 sedang berkomunikasi dengan seseorang melalui HP.

Saksi mendekati terdakwa Bima memperkenalkan diri dari Polda Jatim, dilakukan penggeledahan ditemukan 

1 klip plastik berisi sabu 5,14 gram dalam bungkus rokok.

1 klip plastik berisi sabu 2,25 gram,

1 klip plastik berisi sabu 2,23 gram,dalam bungkus rokok.

1 klip plastik berisi sabu 3,02 gram,dalam bungkus rokok, dengan total 12,64 gram,berat bersih + 11,076 gram. 1 HP merk Oppo, untuk komunikasi transaksi sabu.

Selanjutnya petugas mengeler terdakwa menuju rumahnya jalan Dupak Pasar baru I/23 Surabaya,ditemukan dalam sepatu Adidas dalam kolong lemari kamar, pil ekstacy sebanyak 84 butir logo Mitsubishi dengan berat 18,323 gram.

Diakui terdakwa semua barang haram tersebut milik Londri (DPO), dengan cara diranjau, upah sabu 30 ribu ) gram nya, 250 ribu untuk upah pil ekstacy, terdakwa terlibat sebagai perantara jual beli narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan pertama JPU.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru