Gelapkan Uang Perusahaan Rp. 153 Juta, Evita Nabila Dituntut 1 Tahun Penjara

suara-publik.com
Foto: Suasana sidang tuntutan oleh JPU Deddy Arisandi, dengan terdakwa Evita Nabila secara online di Ruang Garuda 1, PN Surabaya.

Surabaya, suara publik - Terdakwa kasus penggelapan, Evita Nabila hanya pasrah saat menjalani sidang. Bahkan, ia hanya mengamini tuntutan dari JPU, Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya.

"Menyatakan, terdakwa Evita Nabila terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan. Menuntut, terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun penjara," kata Deddy saat membacakan surat tuntutan di Ruang Garuda, PN Surabaya.

Suswanti, Ketua Majelis Hakim, menunda sidang pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Perkara itu bermula sejak Februari 2022 lalu. Terdakwa yang merupakan karyawan di PT. Best Mega Industri (PT. BMI), rupanya telah melakukan penggelapan sejak awal mula bekerja, yakni sejak 5 September 2018.

Sebelum dibui, terdakwa bertugas sebagai Staf Keuangan yang memiliki tupoksi untuk menyimpan, menerbitkan faktur, menerima uang setoran dari yang disetorkan kepada kolektor, pemasaran, hingga penjualan dan selanjutnya uang tersebut dimasukkan ke dalam pembukuan PT. BMI.

Selain itu, terdakwa juga bertugas membuat tanda terima berupa laporan harian. Selanjutnya, uang yang diterima seluruhnya, seyogyanya dimasukkan ke dalam rekening pusat dengan cara transfer ke rekening PT. BMI.

Dalam melancarkan aksinya, terdakwa menerima pembayaran dari pelanggan yang diterima oleh kolektor, pemasaran, dan penjualan. Baik secara cash on delivery (cod) mau pun transfer. 

Namun, dalam penerapannya, setiap uang yang diterima, tak disetor oleh terdakwa. Melainkan, digunakan untuk membayar pinjaman online atau keperluan pribadi lainnya tanpa sepengetahuan PT. BMI.

Namun, aksinya itu terbongkar ketika pimpinannya, Lie Chiu Yuna melakukan audit masal dan detail pada September 2021 di kawasan Kalisari I nomor 27 Surabaya. Saat kontrol stok barang, ia mempertanyakan perihal pertanggungjawaban keuangan.

Berdasarkan investigasi tersebut, Lie menemukan banyaknya pelanggan yang jatuh tempo pembayaran. Bahkan, melebihi 3 bulan.

Kemudian, Lie menghubungi satu persatu pelanggan yang sudah lewat jatuh tempo pembayarannya. Tetapi, data pelanggan yang terdapat pada sistem tersebut, hampir 70% tidak dapat dihubungi. 

Lie pun tak putus asa dan mencari jalan lain. Akhirnya, didapatkan bukti dari para pelanggan jika para nasabah telah membayar secara tunai mau pun transfer kepada salah sagu stafnya yang bertugas sebagai juru tagih atau Collector.

Dari situ lah, aksi licik terdakwa mulai tercium. Lalu, pada 17 Desember 2021, terdakwa diminta membuat pengakuan secara tertulis mau pun video jika telah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 153.564.835. Bahkan, ia juga menyebutkam cara mengambil uang setoran dari kolektor dengan sistem gali lubang tutup lubang dengan memutar uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin perusahaan.

Akibat ulahnya itu, terdakwa dikenakan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru