Kulakan 3 Gram Sabu Dibagi Menjadi 16 Poket, Ari Susanto Didakwa Sebagai Pengedar

suara-publik.com
Foto: Tampak Jaksa Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak menyidangkan terdakwa Ary Susanto, yang di dampingi Pengacaranya Victor Sinaga, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio call.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, jumlah berat 3 gram, dibeli seharga Rp 4,4 juta, dibagi menjadi 16 poket, dan telah dijual bebas kepada budak sabu, dengan terdakwa Ary Susanto bin Siswanto, dipimpin oleh ketua majelis hakim Ojo Sumarno, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio call.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung perak, menyatakan terdakwa telah melakukan tindak.pidana, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.“ 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Saksi penangkap Totok Harianto dari Polsek Tandes memberikan keterangan dipersidangan, telah menangkap terdakwa dalam rumah di jalan Bandarejo gang buntu, sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, didapat 5 poket sabu, 1 poket dalam bungkus rokok dan 4 poket di rak dalam kamar, saksi juga menjelaskan kalau terdakwa awalnya membeli 3 gram sabu, dan diambil cara diranjau.Sabu tersebut hanya sisa poketan yang belum terjual.Terdakwa mengaku telah membeli dari Idris sebanyak dua kali, setiap gramnya mendapat untung 500 ribu.

Terdakwa Ary Susanto yang didampingi dengan penasehat hukumnya Victor Sinaga, membenarkan ketrwngan dari saksi penangkap.

Diketahui sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022, jam 13.00 wib di Jl. Lebak Jaya Tambak Sari Surabaya, terdakwa Ary menghubungi Idris (DPO) melalui telpon guna memesan sabu sebanyak 3 gram seharga Rp .4,450.000,- pembayaran cara transfer. Dan baru dibayar terdakwa Rp.2,3 juta kerekening Idris.

Idris menyuruh terdakwa mengambil sabu di waduk Unesa Surabaya, sistem ranjau disimpan dalam bungkus rokok disamping tempat sampah. Setelah mendapat sabu, terdakwa membagi menjadi 16 poket, 9 poket harga 200 ribu, 7 poket harga 350 ribu, dan sudah terjual 11 poket ke Apri (DPO) dan Dini (DPO), terdakwa mendapat keuntungan 3,8 juta.

Selanjutnya hari Jumat 03 Juni 2022, jam 16.00 wib, saat terdskwa berada dalam rumahnya jalan Bandarejo Tama Gang Buntu No. 06-B, Sememi, Benowo Surabaya, datanglah saksi Totok Harianto dan saksi Disitu Eko Wahyudi, anggota Polsek Tandes, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Ary, ditemukan barang bukti 4 poket sabu dalam bungkus kotak rokok , dan 1 HP merk Resmi A5 warna silver, berada di belakang pintu kamar rumah terdakwa.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru