Terima Kiriman 48 Gram Sabu Dalam Boneka Doraemon, Kadek Yuliawan ditangkap di Bali, Diadili di PN Surabaya

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Kadek Yuliawan bin Ketut Karda, menjalani sidang agenda saksi penangkap dari Ditresnaekoba Polda Jatim.diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.

Surabaya, Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 48 gram di sembunyikan dalam boneka Doraemon dikirim melalui Travel, atas kecurigaan pihak travel akan paket tersebut, maka pihak travel melaporkan ke polisi, sehingga berhasil menangkap terdakwa Kadek Yuliawan bin Ketut Karda di buleleng Bali. Dipimpin oleh ketua majelis hakim Sutarno, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Senin (26/09/2022).

Dalam agenda sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani dan Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan saksi Setio Budi dan Is Sugiyantoro yang merupakan petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

Setio Budi menjelaskan bahwa, berawal adanya informasi dari petugas trevel terkait adanya paket yang mencurigakan, dimana saat itu pengirim paket meyerahkan dan langsung pergi, atas informasi tersebut kemudian kita tindak lanjuti, berdasarkan informasi penerima atas nama Babi di daerah Buleleng, Bali dan pengirim hanya nomor telepon saja.

Kemudian kita melakukan kontrol delivery dari Pandaan kita ikuti siapa penerima paket tersebut hingga ke Denpasar Bali. "Pada hari Senin tanggal 11 April 2022, sekitar pukul 16.45 WIB di depan toko pusat oleh-oleh Krisna Jl. Seririt-Singaraja, Buleleng Bali, terdakwa dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saat menerima paket tersebut," kata Setio Budi dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, saat dilakukan pembukaan paket ditemukan sabu seberat 48 gram yang dimasukan di dalam boneka Daraemon, saat membuka paket tersebut disaksikan oleh terdakwa dan saptam toko tersebut.

Dari keterangan terdakwa sabu didapatkan dari Pacaranya Alan yakni Nine (DPO) seharga Rp.40 juta dan rencananya sabu tersebut akan dijual kembali. "Dari pengakuannya sudah lebih dari 2 kali ambil sabu di Alan atau Nine," tambahnya.

Sementara saksi sopir dan petugas travel yang kesaksiannya dibacakan oleh JPU pada intinya membenarkan ada peristiwa tersebut dan dari pihak terdakwa juga tidak ada yang keberatan dari keterangan para saksi. " iya benar yang mulia," kata terdakwa melalui sidang secara online.

Lanjut pemeriksaan terdakwa yang pada intinya mengakui perbuatannya dan sudah 3 kali memesan sabu kepada Alan (DPO).

Atas perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Diketahui, sebelumnya, terdakwa Kadek Yuliawan bin Ketut Karda pada hari Senin tanggal 11 April 2022, sekitar pukul 16.45 wib, bertempat di depan depan toko oleh oleh Krisna Jl. Seririt-Singaraja, Temukus, Kec. Banjar Kab. Buleleng Bali, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru