Zulkifli Ridho Kurir 3 Ons Ganja Yang Juga Residivis Narkoba, Dihukum Lagi Selama 5 Tahun Penjara

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Zulkifli Ridho Bahaweres, menjalani sidang agenda putusan hakim diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.Selasa (27/09/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis ganja seberat 300 gram (3 ons), yang dibeli seharga Rp.3,5 juta, dengan terdakwa Zulkifli Ridho Bahaweres bin Moch.Nadir, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.Selasa (27/09/2022).

Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Sutarno, Mengadili,

Menyatakan terdakwa Zulkifly Ridho Bahawerses, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I “

Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp.1,5 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Barang bukti, 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja berat kotor total 123,49 gram beserta bungkusnya terdiri dari 93,98 gram, 29,51 gram, 1 Hp Samsung warna biru beserta simcardnya, dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa Zulkifli sebelumnya pernah dihukum 4 tahun penjara lantaran kasus narkoba ganja ditahun 2015, Kini, warga Jalan Praban Wetan itu diadili lagi atas kasus yang sama. Dengan dalih pandemi, dia menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. 

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dari Kejati Jatim, dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp.1,5 Miliar, subsider 6 bulan.

Terhadap putusan hakim Residevis Zulkifly ridho, menyatakan menerima putusan, " saya terima yang mulia,* katanya.

Diketahui sebelumnya, saksi Iwan Djunaidi menawarkan ganja kepada terdakwa Zulkifli sebanyak 3 ons, dan terdakwa menyetujui. 

Pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 terdakwa diminta Iwan mengambil ganja kepada seseorang di daerah Sambikerep Surabaya, dibungkus dalam kotak, dari orang suruhan Iwan Djunaidi.

Sampai dirumah, terdakwa menanyakan harga 3 ons ganja tersebut, Iwan Djunaidi mengatakan harga ganja tersebut 4 juta dan ditawar 3,5 juta dan disetujui oleh Iwan, dengan pembayaran di transfer jika sudah laku.Terdakwa Zul membagi ganja tersebut menjadi 4 bungkus, 1 bungkus dipakai sendiri, dan 3 bungkus dijual.

Ganja laku terjual 2 ons dengan harga 2,7 juta, lalu ditransferkan ke Iwan Djunaidi.

Selanjutnya saksi Bastyan Affandi dan saksi Nurul Huda stelah mendapatkan informasi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah Terdakwa ditemukan ganja 2 bungkus dengan berat total 123,49 gram,sisa dari total ganja 3 ons (300 gram).di dalam tas slempang, di atas tempat tidur kamar terdakwa.

dan 1 HP merk Samsung, 1 HP merk Asus. Terdakwa Zulkifli Ridho mengaku ganja tersebut membeli dari saksi Iwan Djunaidi, yang akan dijual daerah Surabaya.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru