Dalam sidang kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paebonan dari Kejati Jatim, menghadirkan saksi Fajar dan Tansa, anggota Krimsus Polda Jatim, Kamis (29/09/2022).
Saksi menyampaikan bahwa, penangkapan terdakwa berawal adanya laporan BPJS, terkait adanya seseorang yang telah mencairkan uang JHT dengan mengunakan identitas palsu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Dedi Rusdianto. Setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, diakui bahwa telah menghunakan KTP Dedi Rusdianto, yang diganti dengan foto terdakwa.
"Dari pengakuan terdakwa, bahwa ia disuruh seorang yang berkerja di Pinjaman Online (Pinjol) namun terdakwa tidak memberitahukan secara detailnya," katanya.
Saksi menambahkan bahwa, dari pengakuan terdakwa, bahwa dirinya dijanjikan uang sebesar Rp. 2,5 juta dan terdakwa sudah mendapatkan uang sebanyak Rp.500 ribu dan Rp.100 ribu.
Terhadap keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya.
Terpisah penasehat hukum terdakwa Veri menjelaskan bahwa, terdakwa bukanlah pelaku tunggal, karena terdakwa cuma disuruh saja.
Dalam dakwaan jaksa menjelaskan, Daniel yang mengaku sebagai Dedi awalnya mengajukan klaim JHT secara online melalui sistem portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. "Pengajuan klaim JHT melalui media elektronik berbasis web dan proses wawancara dilakukan tanpa peserta datang ke kantor cabang.
Permohonan tersebut diproses Anita Ardhiana, kepala bidang pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perak. Setelah menerima pengajuan online pada 1 Juli 2021, Anita mewawancarai Daniel yang mengaku sebagai Dedi keesokan harinya secara online melalui video call. Wawancara itu bagian dari verifikasi untuk memastikan data berupa KK, KTP, surat pengalaman kerja hingga nama ibu kandung sudah benar.
Saat itu terdakwa Daniel bisa menjawab data yang ada, Foto wajah sesuai sehingga pihak BPJS meyakini kebenarannya bahwa beliau memang Bapak Dedi Rusdianto yang asli.
Berselang tiga hari, Anita mencairkan JHT Dedi dengan cara mentransfer ke rekening bank atas nama Dedi. Pencairan diproses setelah Anita meyakini bahwa data yang diunggah secara online benar serta pengajuan Dedi.Dana yang dicairkan Rp.47,7 Juta sesuai yang diklaim kan.
Berselang sebulan, Dedi komplain ke kantor BPJS Ketenagakerjaan karena saldo JHT miliknya tercatat nol rupiah alias sudah tidak ada dananya. Anita yang kebingungan karena ada dua orang mengaku bernama Dedi kemudian mengonfirmasi ke PT Salim Ivomas Pratama, perusahaan tempat Dedi bekerja, Perusahaan menjawab kalau pengajuan kedua yang asli sebagai Dedi.
Atas perbuatan terdakwa, pihak BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak Surabaya mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 47.769.090.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 jo Pasal 77 UU RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2006.(Sam)
Editor : Redaksi