Jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung perak, dalam dakwaannya menyatakan, timah itu dia curi saat bertugas menjaga toko. Terdakwa Faesal naik ke lantai tiga toko untuk mengambil timah tersebut tanpa sepengetahuan bosnya, Herryanto.
Timah itu dibawa turun dari lantai tiga dengan dimasukkan ke dalam jaket yang dikenakannya. Setelah sampai di lantai bawah, dia memasukkannya ke dalam tong sampah. Saat pulang kerja, terdakwa mengambilnya untuk dibawa pulang.
Sesampainya di rumah, dia memotong timah itu menjadi tiga bagian masing-masing seberat 5 kilogram. "Terdakwa menjualnya kepada Abdus Salam seharga Rp 20 ribu per satu kilogram," kata jaksa Dewi saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/10/2022).
Faesal mengakui perbuatannya. Dia tahu harga timah itu mahal. Hanya, dia menjual murah karena sedang butuh uang. Dia hanya mendapat Rp 300 ribu dari barang curian tersebut. "Saya sedang butuh uang untuk sehari-hari," kata Faesal kepada majelis hakim dalam sidang secara online di PN. Surabaya.(Sam)
Editor : Redaksi