Manipulasi Data Pelunasan Hutang 1,3 Miliar, Uang Dibagi 2, Suwarno Lolos Pidana Tapi Mira Jalani Pidana

suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa Mira Santika menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (11/10/2022). Foto bawah: Suwarno saat Minggu lalu, menjadi saksi atas terdakwa Mira Santika.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penggelapan dalam jabatan secara berlanjut, uang setoran penagihan barang berupa garment milik PT.Sinar Rejeki Baru dengan total Rp.1,3 Miliar, yang sebelumnya telah dikembalikan separuhnya oleh pelaku Suwarno saat dipenyidik, kini menyisahkan satu terdakwa yakni Mira Santika Boen anak dari Ong Dji Kwang, dengan nilai Rp.692 Juta, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Cokorda, Rabu (11/10/1022).

Saat diperiksa sebagai tersakwa , Mira Santika mengakui kalau dirinya membuat input pembayaran dari customer, seharusnya memang masuk ke pimpinan perusahaan, terdakwa.menerangkan pula kalau tugas Suwarno sebagai Sales order, saat Suwarno keliling kota, tedakwa memberikan cetakan sisa piutang.

" Uang dari pembayaran awalnya masuk Ke Suwarno lalu masuk ke saya, setalah itu uang tersebut langsung dibagi dua pak dengan Suwarno," kata Mira.

100%

"Ada berapa uang transfer yang masuk ke kamu dari Suwarno, dan belum kamu kembalikan sampai sekarang ya," tanya hakim.

"Yang di saya 692 juta pak, itu setelah dibagi dua dengan Suwarno, dari keselurahannya total 1,3 Miliar," jelas Mira.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Dalam kesaksian sebelumnya, pimpinan PT.Sinar Rejeki Baru, Kaka Hartanto, mengatakan bahwa Mira memanipulasi pembayaran dari customer dirubah di komputer, uang tagihan tidak masuk ke perusahaan, ada 12 costumer notanya jumlah nya di edit dirubah, untuk dibayarkan ke costumer yang dia pilihnya, nanti Suwarno bertugas menagih, sebenarnya nilainya 1,3 miliar, dibagi berdua.

Saat Suwarno menjadi saksi dipersidangan , hakim Cokorda menanyakan tentang dakwaan jaksa yang terbukti bahwa saksi Suwarno, adalah pelaku dalam penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa Mira,

" Didakwaan ada turut serta melakukan, kamu memberi tahu cara untuk memanipulasi data kepada Mira, kamu menagih, tapi uang tagihannya kamu bagi dua sama Mira, seharusnya kamu jadi terdakwa juga,"kata hakim.

"Saya sudah mengembalikan uangnya yang bagian saya ke perusahaan yang mulia,dari total semuanya 1,3 miliar," kata Suwarno.

" Ya bukan berarti kalau kamu sudah kembalikan uangnya, bisa menghilangkan pidananya, seharusnya kamu juga terdakwa," tegas hakim.

Diketahui, sebelumnya terdakwa Mira Santika merupakan karyawan PT.Sinar Rejeki Baru jalan Kalijudan Madya 2/11 Surabaya, sejak tanggal 11 November 2015 s/d tanggal 09 Oktober 2020 menjabat sebagai Admin.

Bertugas dan tanggung jawab, Melakukan pelunasan piutang dari uang masuk melalui transfer ke rekening perusahaan atau tunai yang diterima kasir. Memberikan laporan kepada perusahaan untuk beberapa customer yang terlambat. Dengan gaji setiap bulan Rp. 3,5 juta.

Terdakwa dan Suwarno yang sebagai Sales PT.SRB, membantu dalam penagihan terhadap customer yang jatuh tempo pembayaran dan menerima uang pembayaran ya g dititipkan ke Suwarno, untuk diserahkan ke perusahaan.Namun setelah menerima uang secara tunai atau transfer, tidak disetorkan ke Perusahaan ke rekening BCA an.Kaka Hertanto.

Justru keduanya terdakwa dan Suwarno memainkan uang tagihan tersebut dengan cara memanipulasi laporan pelunasan piutang, seakan akan telah lunas namun menggunakan data orang lain.uang hasil pelunasan dari costumer dibagi dua, dari total seluruhnya Rp.1,3 Miliar, terdakwa Mira menerima dari Suwarno sebesar Rp. 692.954.250,-, Suwarno sendiri lolos sebagai tersangka saat penyidikan dikarenakan telah mengembalikan uang yang digasaknya kepada perusahaan.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Kaka Hartanto pemilik PT.Sinar Rejeki Baru Mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 692.954.250,-.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru