suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Judol Jadi Sumber Modal, EP Ditangkap Edarkan Sabu di Panceng

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

GRESIK, (suara-publik.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial EP (28), warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, diamankan polisi bersama delapan poket sabu dengan berat total netto sekitar 1,604 gram.

EP ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng.

Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2.390.000, satu timbangan elektrik dan satu unit telepon seluler iPhone.

Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Tumpas yang digelar Satresnarkoba Polres Gresik sejak 12 hingga 23 Agustus 2026.

“Polres Gresik melalui Satnarkoba sedang melaksanakan Operasi Tumpas. Kami mengamankan seorang penyalahguna narkoba berinisial EP, warga Banyutengah, Panceng, dengan barang bukti delapan klip sabu seberat netto 1,604 gram, uang sebesar Rp2.390.000, satu timbangan elektrik dan satu unit HP merek iPhone,” ujar Shabda.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Panceng. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada EP.

Dari pemeriksaan dan penelusuran terhadap telepon seluler milik tersangka, polisi juga menemukan indikasi aktivitas judi online. Penyidik kemudian mendalami keterkaitan aktivitas tersebut dengan sumber dana yang digunakan EP untuk membeli sabu.

Hasil penyelidikan mengungkap, EP mengaku telah bermain judi online sejak 2024. Bahkan, aktivitas tersebut kembali dilakukan sekitar tiga bulan setelah dirinya keluar dari penjara.

Menurut pengakuan EP, dirinya beberapa kali melakukan deposit judi online dengan nominal sekitar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu pada lima situs judi online berbeda. Tidak berhenti di situ, EP juga disebut pernah menggadaikan sepeda motornya untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan sebagai modal bermain judi online.

Dalam beberapa kesempatan, EP mengaku memperoleh kemenangan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Sebagian uang hasil kemenangan tersebut kemudian disisihkan untuk membeli sabu.

“EP mengaku beberapa kali membeli sabu dari hasil judi online. Ia biasanya melakukan deposit sekitar Rp250 ribu sampai Rp350 ribu di lima website judi online yang berbeda. EP juga pernah menggadaikan motornya dan uang hasil gadai digunakan untuk deposit judi online. Saat menang sekitar Rp1 juta sampai Rp2 juta, uang tersebut sebagian disisihkan untuk membeli sabu,” jelas Shabda.

Fakta tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menunjukkan adanya irisan antara aktivitas judi online dan penyalahgunaan narkotika. Polisi kini tidak hanya membidik pengguna maupun pengedar sabu, tetapi juga melakukan pengembangan terhadap jaringan judi online yang diduga menjadi sumber dana tersangka.

Polres Gresik menyatakan penyelidikan terhadap dugaan bandar atau jaringan judi online tersebut masih dilakukan.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba maupun praktik judi online yang berpotensi merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Polres Gresik mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari narkoba serta judi online,” tegasnya.

Masyarakat Kabupaten Gresik yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun judi online dapat melaporkannya melalui WhatsApp Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006 atau Call Center 110.

Polisi menegaskan, pemberantasan narkotika dan judi online membutuhkan peran aktif masyarakat. Informasi dari warga menjadi salah satu pintu penting bagi aparat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus membongkar sumber pendanaan yang menopangnya. (7ack)

Editor :