GRESIK, (suara-publik.com) – Beberapa paket pekerjaan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik khusus Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Tahun Anggaran 2026 Disorot. Merujuk data sirup (sistem informasi rencana umum pengadaan) LKPP 2026, tercatat, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik telah menetapkan satu paket pengadaan barang bertajuk “belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi sub kegiatan pemeliharaan rutin jalan” senilai pagu Rp 56.333.918.944.
Paket ini, berdasarkan uraian pekerjaan pada sirup, disebut untuk pengadaan sejumlah bahan-bahan bangunan dan konstruksi seperti batu kota, paving stone K-400, kanstin K-300, bahan aspal, pasir sungai Bawean, tanah utara, semen/PCC 40, bahan cat, batu, situ, dan pasir.
Lebih spesifiknya, bahan-bahan tersebut berupa antaralain linggis, agregat kelas A, agregat kelas B, betu belah, situ ayak, pasir pasang, batu bata merah kelas A (press), semen gresik, thinner MD Impala, tack coat, prime coat, limestone, asbuton CPHMA, lataston (HRS-WC), laston (AC-BC), dan laston (AC-WC).
Paket yang awalnya berkode rup 62783100 dan mengalami perubah menjadi 6691167 ini tercatat pemilihan penyedia menggunakan metode epurchasing (katalog). Hingga penghujung September 2026, dokumen katalog menyebut, paket ini terjadi transaksi sebanyak 9 kali dengan total kontrak mencapai Rp 38.832.012.578.
Antaralain dimenangkan PT Tiga Raksa Utama senilai kontrak Rp 10.718.937.000, dimenangkan CV Karya Semesta senilai kontrak Rp 720.445.628, dimenangkan PT Triasindomix senilai kontrak Rp 2.819.235.720, dimenangkan PT Cipta Wahana Persada senilai kontrak Rp 905.999.760, dan dimenangkan CV Putra Mandiri Abadi senilai kontrak Rp 7.955.927.220.
Juga, dimenangkan CV Putra Mandiri Abadi senilai kontrak Rp 4.990.898.550, dimenangkan PT Semoga Awet Sentosa senilai kontrak Rp 910.200.000, dimenangkan PT Dian Sarana Pratama senilai kontrak Rp 7.697.983.200, serta dimenangkan PT Zwilling Teknindo Perkasa senilai kontrak Rp 2.122.385.500.
Masalah mulai muncul, karena pemenang terakhir yaitu PT Zwilling Teknindo Perkasa, diduga kuat tidak menyediakan (atau tidak berjualan) bahan-bahan bangunan dan konstruksi sebagaimana disebutkan dalam uraian pekerjaaan pada sirup.
Dengan demikian, kata Sumber berlatar Pegiat LSM, bukan saja keabsahan transaksi yang terancam diragukan, tapi lebih jauh praktik seperti ini bisa dikategorikan tindakan ilegal yang mengarah pada transaksi fiktif. “Kalau praktik seperti ini tidak boleh disebut transaksi fiktif, lalu apa sebutan yang tepat? “nadanya bertanya.
Menurutnya, pada belanja epurchasing katalog, profil produk harus memenuhi 3 aspek prinsip yang tidak bisa ditawar. Yakni nama produk, spesifikasi produk, dan bandrol katalog. Tanpa ketiga hal tersebut, tegasnya, transaksi katalog tidak bisa dilangsungkan.
Berdasarkan data tayang katalog 2026, PT Zwilling Teknindo Perkasa diketahui telah menayangkan sebanyak 18 produk. Antaralain 8 manhole cover berbagai tipe dan ukuran, 4 grill cover berbagai tipe dan ukuran, 1 grill tangkap air ukuran 30×20 cm, serta 5 tiang lampu berbagai tipe dan ukuran.
“Dari 18 produk, nampaknya tidak satu pun yang cocok dengan kebutuhan paket. Lalu barang apa yang dibeli dari PT Zwilling Teknindo Perkasa sehingga terjadi kontrak sebesar Rp 2,1 milyar? Pertanyaan seriusnya adalah kenapa PT Zwilling Teknindo Perkasa yang diduga tidak masuk kualifikasi itu bisa memenangi paket? “ujarnya tak habis pikir.
Yang tak kalah menarik, sambung pentolan LSM, transaksi katalog bahan-bahan bangunan dan konstrukai yang sudah tembus Rp 38 milyar itu diduga tidak jelas peruntukannya. Sebab, dari 8 paket swakelola Dinas PUTR Gresik tahun 2026, tercatat tidak satu pun yang berkaitan dengan pekerjaan pemeliharaan rutin jalan.
“Lalu untuk apa beli bahan bangunan hingga 38 milyar jika tidak ada swakelola pemeliharaan rutin jalan? Maka, setelah bahan bangunan terbeli, yang terjadi adalah bahan bangunan tidak bisa digunakan karena tidak ada cantolannya, “sorotnya.
Kondisi ini, lanjut dia, pada akhirnya menjadikan barang terancam mubazir dan itu satu bentuk kerugian negara.
Dikonfirmasi media ini, Kepala Dinas PUTR, Dhiannita Tri Astutik via pesan WhatsApp, Jum'at (25/9), belum membalas alias membisu. (Red)
Editor : Redaksi