Agenda pembacaan putusan oleh hakim Taufik Tatas, mengadili menyatakan terdakwa Wisnu Aditama Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana " pencurian dengan kekerasan," Sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 365 Ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP.
Menghukum terdakwa Wisnu Aditama Susanto dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti, 1 buah dosbook Hp Iphone 11 Purple an. Delsy. 1 buah Ktp sim C an Delsy Muty Septiani, jalan Gelatik No 02 A Surabaya.
1 buah Bpkb sepeda motor Honda scopyy nopol L 3197 IG, dikembalikan kepada saksi Delsy Muty Saptiani.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung perak, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Tedakwa sebelumya pernah dihukum
Dengan pasal 170 KUHP penganiayaan.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa menyatakan menerima.
Diketahui awalnya dalam bulan mei 2022 sekira jam 00.00 wib terdakwa berangkat dari lapangan colombo jalan Ikan Kerapu No/3 Surabaya, terdakwa dibonceng Masrul (berkas terpisah) mengunakan Honda Vario. Sementara Jonathan dibonceng oleh Irfan (berkas terpisah), menggunakan sepeda motor milik Irfan.
Mereka mencari sasaran mengambil barang orang lain, sekitar jam 01.30 wib, dijalan kembang Jepun, melihat sasaran dan memepet sepeda motor yang dinaiki korban, berhasil melarikan diri ke jalan Ngaglik.
Lalu terdakwa Wisno dan Masrul melewati korban berputar pura ikut mengejar Irfan dan jonatan. Lalu terdakwa dan komplotannya bertemu dan berkumpul dilapangan colombo surabaya.saat tas korban dibuka berisi Handphone I phone warna purple/ungu dipegang oleh Irfan, lalu diserahkan kepada terdakwa.
Tak beberapa lama datang saksi korban Delsy, selanjutnya Jonatan, Masrul dan Irfan melarikan diri.HP milik.korban dibuang sekitar lapangan Colombo.Selanjutnya saksi korban Delsy melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selanjutnya hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 Sekira pukul : 19.00 wib di Hotel Pesona jalan Benteng No.1 Surabaya terdakwa ditangkap, Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Delsy Muty Septiani mengalami kerugian sebesar Rp. 8.200.000,-.(Sam)
Editor : Redaksi