Kulakan 3 Gram Sabu Dibagi 16 Poket, Dijual Lagi Untung Rp. 1,5 Juta, Ari Susanto Dihukum 5,5 Tahun Penjara

suara-publik.com
Foto: Tampak Jaksa Dewi Kusumawati, menyidangkan terdakwa Ary Susanto,di dampingi Pengacaranya Victor Sinaga, agenda putusan, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio call.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, jumlah berat 3 gram, dibeli seharga Rp 4,4 juta, dibagi menjadi 16 poket, dan telah dijual bebas kepada budak sabu, dengan terdakwa Ary Susanto bin Siswanto, dipimpin oleh ketua majelis hakim Ojo Sumarna, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio call.

Dalam agenda putusan,yang dibacakan hakim Ojo Sumarna, Mengadili, Menyatakan terdakwa telah melakukan tindak.pidana, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.“ 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp.1 Miliar, subsider 4 bulan penjara 

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti, 4 poket sabu masing- masing dengan berat 0,43,0,46,0,42,0,40, gram, disimpan di dalam bungkus rokok, dan 1 poket 0,41 gram dalam bungkus rokok juga. 1 buah Handphone merk Redmi A5. Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung perak,

Yang menuntut pidana penjara 6 tahun, dan denda Rp.1,4 Miliar, subsider 1 tahun penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Ary Susanto dan penasehat hukumnya Viktor Sinaga, menyatakan menerima, demikian juga JPU menerima putusan hakim, " kami menerima yang mulia," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022, jam 13.00 wib di Jl. Lebak Jaya Tambak Sari Surabaya, terdakwa Ary menghubungi Idris (DPO) melalui telpon guna memesan sabu sebanyak 3 gram seharga Rp .4,450.000,- pembayaran cara transfer. Dan baru dibayar terdakwa Rp.2,3 juta, kerekening Idris.

Idris menyuruh terdakwa mengambil sabu di waduk Unesa Surabaya, sistem ranjau disimpan dalam bungkus rokok disamping tempat sampah.Setelah mendapat sabu, terdakwa membagi menjadi 16 poket, 9 poket harga 200 ribu, 7 poket harga 350 ribu, dan sudah terjual 11 poket ke Apri (DPO) dan Dini (DPO), terdakwa mendapat keuntungan 3,8 juta.

Selanjutnya hari Jumat 03 Juni 2022, jam 16.00 wib, saat terdskwa berada dalam rumahnya jalan Bandarejo Tama Gang Buntu No. 06-B, Sememi, Benowo Surabaya, datanglah saksi Totok Harianto dan saksi Disitu Eko Wahyudi, anggota Polsek Tandes, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Ary, ditemukan barang bukti 4 poket sabu dalam bungkus kotak rokok , dan 1 HP merk Resmi A5, berada di belakang pintu kamar rumah terdakwa.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru