Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Daffa I Qorni menyatakan dalam tuntutannya bahwa Eko Erik Kriswanto "telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu,"
Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama dalam penjara, dan tetap berada dalam penjara," kata jaksa Uwais.
Diketahui,terdakwa bekerja di PT. Gajah Mas, di Jalan Kalianak Barat Nomor 66 Surabaya sejak sekitar Tahun 2019 sebagai sopir dengan tugas mengantarkan pengiriman barang sesuai order yang diberikan perusahaan.
Kemudian terdakwa ditugaskan melakukan pengiriman bawang putih dari terminal Depo LNJ Jalan Tambak Langon Nomor 136 Benowo Surabaya dengan tujuan UD. Sumber Baru Jalan Krian Mojosari KM 32 Mojosari Mojokerto dengan mengendarai 1 unit trailer Nopol L-8159-UP.
Namun terdakwa malah memarkirkan truk trailer tersebut di Pom Bensin Margomulyo Surabaya dan pergi menuju ke Lamongan untuk mengajak Arif (DPO), Hendri (DPO) dan OM (DPO) ikut membawa barang berupa bawang putih 1 container 40 tanpa sepengetahuan saksi Ang Johny Wijaya dengan 1 unit mobil Avanza langsung berangkat kembali ke Surabaya untuk mencarikan pembeli bawang putih 1 container 40 tersebut.
Sementara terdakwa telah menerima keuntungan sebesar Rp 10 juta dari Arif yang telah digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. "Akibat perbuatan terdakwa, PT. Gajah Mas mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta.(Sam)
Editor : Redaksi