Tipu Pemodal Pembelian Batu Bara Sebesar Rp. 9,1 Milir, Indro Prajitno Komisaris PT. SBE Diadili

suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa Indro Prajitno, menjalani sidang agenda tiga orang saksi di perusahaannya, diruang Kartika 2 PN.Surabaya.

Surabaya, suara publik - Indro Prajitno yang menjabat Komisaris Utama dan salah satu pemegang saham di PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) yang bergerak di bidang pertambangan dan batu bara menjadi terdakwa dalam perkara penipuan.Kembali disidangkan diruang Kartika 1 PN Surabaya.

Sidang lanjutan, jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania R. Paembonan, SH. MH, Rista Erna Soelistiowati, SH dan Ribut S, SH.mwnghadirkan tiga orang saksi dipersidangan.Ketiga saksi tersebut yaitu Saksi Johannes selaku Direktur Utama PT.SBE, saksi Paulus sebagai Komisaris PT SBE dan saksi Asep sebagai Direktur Operasional di PT SBE.

Giliran pertama saksi Johannes menjelaskan kalau sebagai jaminan pinjaman sebuah Apartemen diseeahkan ke Alexandria I.G alias Thian Hok, Alex melakukan peminjaman uang, dan dikeluarkannya dua rekening, yang salah satu rekening tersebut dipegang oleh Alex.Sebagai jaminan kepercayaan di SI ada dana Rp 6,8 Miliar.

" Dua cek sebagai jaminan apabila SI dicairkan cek tidak boleh lagi dikeluarkan, 6,8 Miliar itu masuk ke rekening pak Alex bukan ke rekening pak Indro, dari rekening induk yang dikuasai pak Alex, pembayaran 1 apartemen seharga 1 miliar," kata saksi, Rabu (12/10).

" Apa yang mendorong Alex mau membiayai proyek batu bara, dan yang tanda tangan cek Anda kan," tanya hakim.

" Ya saya yang tandatangan cek tersebut, yang mendorong pak Alex membiayai proyek, karena ingin ikut bisnis di PT SBE, bahwa ada faham pemberian saham 40%, kami tidak.menjanjikan saham 40% ke pak Alex," kata saksi lagi.

" Ya terserah, di BAP dikatakan ada pemberian janji saham 40% kepada Alex," jelas hakim.

Dari kesaksian Johannes, terdakwa Indro mengoreksi jika pada pembayaran ke 3 dan ke 4 saja yang macet, dan sudah dijaminkan sertifikat atas nama istri terdakwa.

Selanjutnya saksi Paulus yang menjelaskan bahwa pada pembayaran tahap 3 dan 4 kurang bayar, "3 dan 4 sudah terbayar, 1 miliar" kata saksi.

" Saksi tahu tidak, berapa uang yang dikeluarkan Alex saat itu,yang dikeluarkan itu sekitar 9 Miliar, dan terdakwa mengakui memakai uang untuk kepentingannya PTSBE, saksi sebagai Komisaris, kalau Indro sebagai Komisaris Utama, berarti Direktur menyuruh komisaris ya," ujar hakim.

" Dalam pemegang saham siapa saja," tanya hakim.

" Indro, Johannes , Paulus, Asep dan Didik," katanya.

" Berapa persen masing- masing saham yang disetorkan dari lima orang tadi, apa dibagi rata semuanya, berlima masing masing 20%," tanya hakim.

" Saya lupa yang mulia," ucap saksi.

" Sebenarnya semua itu setor uang saham atau tidak, kejar hakim.

" Tidak setor yang mulia," jawab saksi.

" Jadi ada pemegang saham tapi tidak ada yang setor uang ya, sahamnya nol," tegas hakim.

Saksi Asep Sebagai Direktur Operasional di PT SBE, hanya menambahkan keterangannya dipersidangan, bahwa Alex mau meminjamkan modal dengan invois vendor, beli batubara ke tambang, namun saksi tidak mengetahui saat pembayarannya, dan dijelaskan mulai ada Maslah saat di tahap 3 dan 4, alex merasa belum dibayarkan.Mengenai cek menurut saksi sebagai jaminan bukan untuk dicairkan, jika SI cair, cek wajib untuk dikembalikan, dikatakan ada kesepakatan tersebut.

Yang mendatangani cek adalah Dirut Utama Johannes, untuk Indro tidak ikut tandatangan.Sakai juga menjelaskan cek diberikan ke Alex karena Alex mempunyai anggaran, bentuk kerjasamanya sebagai pinjaman hutang, nanti ada semacam bunga saat pengembalian modal yang diberikan.

Dalam keterangan saksi, kembali terdakwa membantah sedikit, bahwa modal dari Alex, untuk tahap 3 dan 4 sudah kurang lebih sekitar 75%Alex dan 25%PT.SBE.

Keterangan saksi selesai, sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan keterangan saksi meringankan untuk terdakwa Indro Prajitno.

Diketahui, bahwa Indro Prajitno awalnya mendapatkan kontrak jual beli batubara dengan PT. PLNBB (PT. PLN Batu Bara) dan untuk merealisasikan pekerjaan tersebut maka PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) membutuhkan adanya investor atau pemodal untuk melakukan pembelian Batu bara yang akan disuplai ke PT. PLNBB.

Lantas saksi Dewi Ratnaning Winastuti alias Kezia yang merupakan karyawan (PT. SBE) menghubungi saksi korban Alexandria I.G alias Thian Hok dengan tujuan akan dikenalkan dengan terdakwa Indro Prajitno di cafe Excelsso PTC (Pakuwon Trade Center) Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Indro Prajitno menyampaikan jika PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) telah mendapatkan kontrak kerjasama dengan PT. PLNBB sebagai penyuplai batu bara sebanyak 4 (empat) tahap dan membutuhkan adanya suntikan dana dari investor, dan jika Alexandria I.G bersedia untuk menjadi investor, maka Alexandria I.G dijanjikan akan dimasukkan sebagai pemegang saham atas PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) sebesar 40%. Dan ketika bisa untuk memenuhi kuota pengiriman batu bara yang akan dikirim ke PT. PLNBB maka Alexandria I.G juga mendapat keuntungan sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) per ton dari batu bara yang akan dikirim ke PT. PLN BB.

Mendapat penawaran seperti itu, Alexandria I.G lantas tertarik untuk menjadi investor dalam kerjasama tersebut, dan akan mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan pembelian batu bara, pembayaran tongkang, pembayaran asuransi cargo, sampai pada pengiriman ke PT. PLN BB berdasarkan tempat tujuan.

Untuk mendukung kegiatan operasional di Surabaya maka dibukalah kantor pendukung yang terletak di Soho Skyloft unit 1918 Jalan Mayjen Sungkono Nomor 8 Surabaya dan untuk membantu segala operasional atas pengiriman Batu Bara tesebut telah direkrut karyawan yakni Dewi Ratnaning Winastuti als Keiza, sdr. Nartining Budi Prasakti dan Victoria yang masing - masing telah memiliki tugas dan tanggungjawabnya.

Selanjutnya Alexandria I.G melakukan pembayaran atas pembelian Batu Bara yang dilakukan dengan sistem transfer antar bank, sesuai dengan permintaan terdakwa Indro Prajitno sebanyak 4 (empat) tahap selama periode bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Agustus 2019. Dan pengiriman Batu Bara ke PT. PLN BB sesuai dengan permintaan terdakwa Indro Prajitno dengan total sebesar Rp. 17.145.458.936,-. Sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa Indro Prajitno dan Alexandria I.G maka Alexandria I.G mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) per ton dari keuntungan yang didapat atau setelah pengiriman selesai.

Untuk lebih menyakinkan Alexandria I.G, pada tanggal 09 Oktober 2019 terdakwa Indro Prajitno telah membuatkan Draf Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luas Biasa PT. Sumber Baramas Energi mengenai Pemberian 40% saham dari PT. Sumber Baramas Energi kepada saksi Alexandria I.G dan telah ditanda tangani oleh Alexandria I.G tanpa hari dan tanggal.

Selanjutkan Alexandria I.G telah mendapatkan kembali modal dan keuntungan yang telah dijanjikan oleh terdakwa Indro Prajitno untuk pembayaran Batu Bara Tahap I dan Tahap II, sedangkan untuk Tahap III dan Tahap IV, Alexandria I.G belum menerima pengembalian modal dan keuntungan.

Lantas terdakwa Indro Prajitno kembali membujuk Alexandria I.G dengan memberikan 2 (dua) lembar cek Bank Mandiri dengan Cek Nomor : HZ 067952 tertanggal 10 November 2019 dengan nilai Rp. 6.136.200.000,- (satu miliar seratus tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) dan Cek Nomor HZ 067953 tertanggal 15 November 2019 dengan nilai Rp. 4.156.600.000,- (empat miliar seratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) sebagai pengganti atas pengembalian modal dan keuntungan. Yang akhirnya Alexandria I.G tetap melanjutkan pembayaran Batu Bara untuk tahap berikutnya.

Namun, saat akan dicairkan atau di kliringkan dua cek tersebut oleh Alexandria I.G mendapat penolakan dari Bank Mandiri dengan alasan saldo tidak mencukupi atau kosong. Sehingga atas perbuatan terdakwa Indro Prajitono tersebut, Alexandria I.G sangat keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa Indro Prajitno kepada pihak yang berwenang.

Atas akibat perbuatan terdakwa Indro Prajitno, saksi korban Alexandria I.G telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 9.195.845.872,- (sembilan miliar seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) atau setidak – tidaknya senilai sekitar itu. Dan didakwa pidana dalam Pasal 378 KUHP.(sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru