Surabaya, suara publik - Kurnia Setiawan telah menipu Sophia Hanan dengan modus jual beli mobil Expander sebanyak 3 unit, dijanjikan keuntungan Rp.30 juta sedangkan kerugian korban karena ditipu sebesar Rp.277 juta, Atas perbuatan terdakwa Kurnia Setiawan bin R.Dahono (alm) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak dengan pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan.
Menyatakan Terdakwa Kurnia Setiawan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Penipuan", Sebagaimana diatur dan di ancam dalam dakwaan Pertama Pasal 378 KUHPidana.
"Menghukum Terdakwa Kurnia Setiawan dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para Terdakwa tetap berada dalam tahanan." Kata Jaksa Sulfikar diruang Candra PN.Surabaya,Kamis (20/10).
Menyatakan barang bukti :
1 lembar rekening BCA.
1 Lembar Bukti Transfer M Banking.
1 Lembar perjanjian kerja sama tanggal 19 -10-2021.
1 lembar copy legalisir kwitansi penyerahan uang.
1 lembar copy legalisir cek Bank BCA
1 Lembar Bukti Surat keterangan Bank BCA.
2 Lembar Somasi.
1 Lembar surat keterangan penolakan atas CEK No EK 636501 tanggal 28 Januari 2022.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Diketahui, hari selasa tanggal 19 Oktober 2021, jam19.00 wib, bertempat di sekitar jalan Ahmad Yani No. 137-138 Surabaya, terdakwa Kurnia Setiawan bertemu dengan saksi Sophia Hanan, menawarkan kerjasama jual beli mobil Expander sebanyak 3 unit, terdakwa menjanjikan keuntungan Rp.30 juta.
Sehingga saksi Sophia Hanan tertarik dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 277.500.000,- yang ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama Kurnia Setiawan.
Beberapa hari kemudian Sophia melakukan penagihan ke terdakwa , namun diberikan cek mundur BCA Bank BCA, tanggal 22 November 2021, sebesar Rp. 317.000.000,-.
Pada saat saksi Sophia Hanan mencairkan cek tersebut, tanggal 28 Januari 2022, dengan hasil dana tidak cukup.
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Sophia Hanan mengalami kerugian sebesar Rp. 277.500.000 ,-.(Sam)
Editor : Redaksi