Sudah Jadi Tahanan Rutan Polrestabes Surabaya, Diah Ayu dan Ajeng Stianingsih Beli Sabu Lagi, Dituntut 9 Tahun Penjara Denda 1, 5 Miliar

suara-publik.com
Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, Membacakan tuntutan para terdakwa diruang Kartika 2 PN.Surabaya, Senin (24/10/2022)
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 0,46 gram, seharga Rp 600 ribu, yang dilakukan oleh para narapidana penghuni polrestabes Surabaya, dengan para terdakwa Diah Ayu Setianingsih bersama dengan Ajeng Vilia Santana dan Bambang Irawan (dalam berkas terpisah), diruang Kartika 2 PN.surabaya,Senin (24/10, 2022).

Dalam agenda tuntutan yang dibacakan JPU Suparlan dari Kejari Surabaya.Menyatakan terdakwa Diah Ayu dan Ajeng Villia melakukan tindak pidana 

Dengan, 'pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda Rp.1,5 Miliar, subsider 3 bulan penjara.

Terhadap tuntutan Jaksa, terdakwa memohon keringanan hukuman, Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, terdakwa Diah Ayu Stianingsih dan Ajeng Vilia merupakan penghuni tahanan rutan Polrestabes Surabaya, perkara pencurian dan narkotika, sepakat beli sabu, menggunakan uang ajeng dulu sebesar 400 ribu. dan sisanya akan dibayarkan nanti setelah ada uang.

Selanjutnya terdakwa Diah Ayu menghubungi saksi Bambang Irawan, untuk memesan sabu 0,5 seharga 600 ribu dibayar 400 ribu, sisa 200 ribu dibayar nanti. Irawan disuruh memasukkan sabu tersebut di barang titipan tahanan milik Diah Ayu.

Belum sampai di Rutan Polrestabes Surabaya, saksi Bambang irawan ditangkap lebih dahulu, dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket 0,46 gram, di dalam1 handbody emerson, baju, krim wajah fair & lovely, 1 tas warna orange, uang tunai Rp. 400.000,-. Sepeda motor Honda Fit warna hitam Nopol L-3253-J. 1buah HP merk Readmi, timbangan elektrik ditemukan di kamar Jl. Banyu Urip Wetan Gg. IV-C No. 27, Banyu urip Kec. Sawahan Surabaya.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru