Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebanyak dua poket seharga Rp. 500 ribu, 1 poket telah terjual, dengan terdakwa Daniel Aprillia bin Budiono, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin hakim ketua Erentua Damanik, secara online, Selasa (25/10/2022).
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, Menyatakan terdakwa Daniel Aprillia terbukti bersalah melakukan tindak pidana
"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan pertama.
Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp.2 Miliar, subsider 3 bulan penjara.
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa Daniel Aprillia melalui Penasehat hukumnya Viktor Sinaga, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Sidang akan dilanjutkan selasa pekan depan dengan agenda putusan hakim.
Sebelumnya, saksi polisi yang menangkap terdakwa mengatakan, penangkapan dari pengembangan, "Kami menangkap dari pengembangan tersangka Han, yang mengakui kalau beli sabu 1 poket kepada terdakwa Daniel, sehingga kami kembangkan ke penjualnya,"
"Terdakwa menjual sabu ke Han 1 poket berat 0,40 gram, sedangkan terdakwa membeli sabu dari Fajar (DPO)"kata saksi.
Diketahui, awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022, tedakwa Daniel ingin membeli sabu, kalau menghubungi lewat telpon Fajar Gendut (DPO), untuk membeli sabu 500 ribu, dan disetujui Gendut.
Tedakwa disuruh mentransfer uang pembelian, setelah membayar, gendut menyuruh Daniel mengambil sabu nya di bundaran waru - Sidoarjo.
Selanjutnya terdakwa mengambil as abu tersebut sebanyak 1 poket, dipecah menjadi 2 poket, 1 poket kecil susah terjual harga 200 ribu sisa 1 poket oleh terdakwa disimpan di saku celana depan sebelah kanan.
Sekira pukul 19.00 wib, saat terdakwa sedang berada di warkop di jalan siwalankeeto selatan I, tedakwa ditangkap polisi dan digeledah ditemukan 1 poket sabu berat bersih 0,110 gram, didalam saku celana.(Sam)
Editor : Redaksi